BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Langkah-Langkah Pelaporan Realisasi Investasi di Coretax

Dewa Suartama16 September 2025
Ukuran teks
0/0

Dividen atau penghasilan dari luar negeri dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Selain bentuk, tata cara, dan jangka waktu investasi, salah satu syarat yang harus dipenuhi wajib pajak adalah penyampaian laporan realisasi investasi.

Sesuai ketentuan Pasal 374 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, laporan realisasi investasi kini wajib disampaikan melalui Coretax. Laporan disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga (wajib pajak orang pribadi) atau akhir bulan keempat (wajib pajak badan) setelah tahun pajak berakhir. Laporan disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak diterima/diperolehnya penghasilan.

Persiapan

Sebelum melakukan pelaporan, pastikan wajib pajak telah memiliki sertifikat elektronik/kode otorisasi untuk menandatangani penyampaian laporan. Untuk wajib pajak badan, laporan disampaikan melalui impersonating oleh PIC maupun pihak lain yang diberikan akses.

Tata Cara Penyampaian Laporan Realisasi Investasi

Pertama, masuk ke menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi. Lalu, pilih layanan dengan sub-layanan AS.39 e-Pelaporan.

Layar akan dialihkan ke menu kasus. Pilih sub menu Alur Kasus. Kemudian isi formulir dengan lengkap. Data identitas akan terisi secara otomatis. Pastikan mengisi seluruh kolom dengan tanda bintang.

Tahap berikutnya adalah melakukan pelaporan dividen atau penghasilan yang diterima. Pada bagian Laporan Dividen atau Penghasilan Lain, klik Tambah Data.

Akan muncul pop-up, lalu lengkapi data terkait penghasilan. Pada bagian Pelaporan Ke-, isi dengan angka 1 (untuk pelaporan penghasilan yang diterima di tahun 2024), 2 (untuk pelaporan penghasilan yang diterima di tahun 2023), atau 3 (pelaporan penghasilan yang diterima di tahun 2022). Kemudian, pilih jenis penghasilan serta lengkapi informasi lain mulai dari tanggal diterima, jumlah penghasilan yang diperoleh, serta jumlah penghasilan yang diinvestasikan kembali. Setelah semua data terisi, klik Simpan.

Selanjutnya, klik Tambah Data pada bagian Laporan Investasi.

Berikutnya, isi kolom Pelaporan Ke- dengan angka 1, 2, atau 3. Kemudian pilih tanggal investasi, bentuk investasi, serta nilai investasi. Klik Simpan apabila data telah diisi dengan lengkap.

Langkah berikutnya, pastikan status wajib pajak aktif. Jika tidak, klik tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Kemudian klik Create PDF, lalu isikan data-data yang diperlukan. Setelah itu, tandatangani dokumen dengan memasukkan passphrase.

Lanjutkan proses pelaporan dengan mengklik Submit. Apabila pelaporan telah selesai, pada menu Alur Kasus akan muncul pemberitahuan "Kasus ditutup".

Untuk melihat bukti pelaporan, lihat Detail Kasus lalu pilih sub menu Dokumen. Bukti penerimaan serta laporan realisasi juga dapat dilihat melalui menu Portal Saya → Dokumen Saya.

Topike-reportingcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org