BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Langkah Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax

Redaksi Ortax12 March 2025
Ukuran teks
0/0

Dalam kegiatan usaha, transaksi dengan pembayaran uang muka atau secara bertahap merupakan hal yang umum. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak pada saat penerimaan uang muka, pembayaran termin, dan pelunasan.

Pembuatan Faktur Pajak Uang Muka di Coretax

Faktur pajak uang muka dan pelunasan akan terintegrasi jika keduanya dibuat di Coretax. Faktur pajak uang muka dibuat saat menerima pembayaran uang muka/termin atau atas transaksi tahapan pengerjaan.

PKP yang akan membuat faktur pajak uang muka di Coretax dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Isi checkbox "Uang Muka" pada bagian Dokumen Transaksi. Lalu, isi detail yang dibutuhkan pada dokumen transaksi.
  2. Kolom Nomor Faktur dapat dikosongkan untuk pembayaran uang muka pertama. Untuk uang muka kedua dan selanjutnya, pastikan selalu mengisi nomor faktur uang muka pertama yang telah dibuat.
  3. Lengkapi detail transaksi yang diperlukan mulai dari tipe barang/jasa, kode, nama, satuan hingga jumlah DPP Nilai Lain (untuk penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian). Masukkan DPP seperti pembuatan faktur pajak biasa. Tahap ini diperlukan untuk faktur pajak uang muka pertama. Untuk faktur pajak kedua dan seterusnya, detail transaksi akan terisi otomatis.
  4. Pada bagian bawah Detail Transaksi, masukkan nilai uang muka yang diterima sebesar 11/12 dari uang muka yang diterima. Kemudian simpan faktur pajak dalam bentuk draft atau unggah langsung dengan mengklik tombol upload faktur pajak.
    Update: Per 1 April 2025, terdapat update pada pengisian nilai uang muka. Pada bagian uang muka, isi nilai DPP penuh (bukan DPP Nilai Lain 11/12).
  5. Saat membuat faktur pajak uang muka kedua dan selanjutnya, bagian bawah detail transaksi akan menampilkan jumlah uang muka sebelumnya dengan keterangan "Down payment 1", "Down payment 2", dan seterusnya. Masukkan jumlah uang muka tahap berikutnya pada kolom uang muka, sebesar uang muka yang diterima (bukan DPP Nilai Lain 11/12).

Faktur Pajak Pelunasan

Langkah-langkah membuat faktur pajak pelunasan adalah sebagai berikut:

  1. Centang checkbox "Pelunasan" dan masukkan nomor faktur uang muka pertama.
  2. Sistem akan otomatis mendeteksi data hingga faktur uang muka terakhir. Seluruh detail dan perhitungan transaksi akan terisi otomatis. PPN atas pelunasan dihitung dari sisa nilai DPP Nilai Lain setelah dikurangi total pembayaran uang muka dalam faktur sebelumnya.

Perlu dicatat, untuk faktur uang muka yang dibuat di sistem lama (e-Faktur Desktop), faktur pelunasan diperlakukan sebagai faktur terpisah sebesar nilai pelunasan yang diterima. Lihat penjelasannya pada artikel berikut ini: Membuat Faktur Pajak Pelunasan atas Transaksi Tahun 2024 di Coretax

Topikcoretaxfaktur-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org