BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Lapor Pajak Online Semakin Mudah Melalui Teknologi Pre-Populated

Redaksi Ortax23 March 2017
Ukuran teks
0/0
SKD dDeskripsi Kasus Pada Desember 2011, PT A melakukan pembayaran bunga pinjaman kepada Sanitary Goods Co, Ltd (Jepang) sebesar Rp 1.544.378.148. Atas pembayaran bunga pinjaman tersebut, PT A telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif 10% sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Jepang pada pasal 11. Namun, pada saat pelaporan SPT Masa  PPh 23/26, PT A tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (COD)  yang dibuktikan dengan tidak mencontreng bagian C lampiran nomor 5 pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 Tahun 2011.SKD Pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 10% oleh PT A atas pembayaran bunga pinjaman kepada Sanitary Goods Co, Ltd (Jepang) dikoreksi oleh pemeriksa pajak pada saat sedang dilakukannya pemeriksaan. Menurut pemeriksa, seharusnya PT A menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas objek PPh Pasal 26 yang dibayarkan oleh PT A, dikarenakan pada saat Wajib Pajak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26, Wajib Pajak tidak melampirkan SKD (COD) tersebut. Dalam SPT Masa tersebut Wajib Pajak tidak mencontreng bagian C lampiran nomor 5 pada SPT Masa PPh Pasal 26 Tahun 2011, sesuai dengan PER-61/PJ./2009 dan PER-24/PJ./2010 Atas koreksi tersebut, Pemeriksa pun mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan rincian sebagai berikut :
No Uraian Jumlah (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak 1.544.378.148
2 PPh Pasal 26 yang terutang (20%) 308.875.630
3 Kredit Pajak : -    Jumlah yang telah disetor (10%) 154.437.815
4 Pajak yang tidak atau kurang dibayar (2-4) 154.437.815
5 Sanksi Administrasi : -    Bunga Pasal 13 (2) KUP 49.420.101
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5) 203.857.916
Penghitungan Sanksi bunga yaitu ; Rp 154.437.815 x 2% x 16 Bulan = Rp 203.857.916 Atas SKP tersebut, PT A tidak setuju dan telah mengajukan proses keberatan ke Direktur Jenderal Pajak namun keberatan PT A ditolak dan tetap mempertahankan hasil SKP tersebut yaitu sebesar Rp 203.857.916. Atas keputusan keberatan tersebut, PT A mengajukan permohonanan banding ke Pengadilan Pajak dengan berpendapat bahwa tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 bunga yang masih harus dibayar sebesar Rp203.857.915,00 karena PT A telah mempunyai SKD/COD tanggal 7 Februari 2011 dari Tax Office di Jepang untuk Sanitary Goods Co, Ltd, sebagai penerima penghasilan bunga, dan berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang bahwa tarif PPh Pasal 26 atas bunga adalah sebesar 10% dan berhubung kedudukan P3B lebih tinggi dari Undang-Undang Pajak domestik maka seharusnya tarif yang dalam P3B yang diterapkan Menurut Majelis dan Hasil Putusan Pengadilan Pajak Berdasarkan penelitian Majelis, diketahui hal-hal sebagai berikut :
  • Dalam persidangan, PT A telah menyerahkan SKD/COD tanggal 7 Februari 2011 dari Tax Office di Jepang untuk Sanitary Goods Co, Ltd., yang ditandatangani oleh Tuan B;
  • Mengenai COD, Majelis berpendapat berdasarkan subtance over form seperti masalah sejenis walaupun pada saat pemeriksaan tidak ada tetapi pada saat banding Wajib Pajak ada COD dan telah ditunjukkan pada Majelis maka berarti substansi kasusnya Sanitary Goods Co, Ltd adalah Wajib Pajak yang terdaftar di Jepang, maka tunduk pada P3B antara Indonesia dan Jepang pengenaan tarif atas bunga adalah 10 % bukan 20 % sebagaimana koreksi Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas pengenaan tarif bunga sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;
  • Atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan dan memutuskan bahwa Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 adalah sebesar 10 %, sehingga Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding PT A.
Sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:
No Uraian Jumlah (Rp)
1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 1.544.378.148
2 PPh Pasal 26 yang terutang 154.437.815
3 Kredit Pajak :
a. PPh Ditanggung Pemerintah 0
b. Setoran masa 154.437.815
c. STP (pokok kurang bayar) 0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............. 0
e. Lain-lain 0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .............. 0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f) 0
4 Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.g) 154.437.815
5 Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d) 0
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e) 0
Sumber : Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67985/PP/M.VIIIB/13/2016
Topike-filingspt-tahunan-pph-op
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org