BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, DJP Siapkan Template Impor XML

Redaksi Ortax17 September 2025
Ukuran teks
0/0

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) mulai tahun pajak 2025 disampaikan melalui aplikasi Coretax. Pada saat pelaporan, selain melalui key-in, beberapa data yang diperlukan dapat diimpor menggunakan format XML.

Pada laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan beberapa template XML atau file converter XML dalam bentuk Excel yang dapat digunakan oleh wajib pajak. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, wajib pajak dapat menggunakan file XML untuk impor data terkait:

  • biaya promosi (Lampiran 3D);
  • biaya entertainment (Lampiran 3D);
  • piutang tak tertagih (Lampiran 3D); dan
  • penyusutan dan amortisasi (Lampiran 3C).

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, data yang dapat diimpor dengan file XML adalah:

  • piutang tak tertagih (Lampiran 11A);
  • biaya promosi (Lampiran 11A);
  • daftar debitur non-performing loan (NPL) (Lampiran 11A);
  • biaya entertainment (Lampiran 11A);
  • pernyataan transaksi hubungan istimewa (Lampiran 10A); dan
  • penyusutan dan amortisasi (Lampiran 9).

Untuk membuat file XML dengan Excel, wajib pajak cukup mengisi data pada file converter disediakan kemudian diekspor dalam bentuk XML. Langkah-langkahnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Membuat File XML untuk Impor Data di Coretax

Saat menyiapkan SPT Tahunan, beberapa data juga telah terisi otomatis (prepopulated). Misalnya, data pemotongan/pemungutan oleh pihak lain yang akan menjadi kredit pajak, atau data laporan laba rugi bagi wajib pajak badan yang wajib menyampaikan laporan keuangan dalam format XBRL.

Coretax mengubah proses bisnis pelaporan SPT Tahunan PPh, baik orang pribadi maupun badan. DJP telah merilis beberapa panduan pengisian yang dapat disimak wajib pajak untuk persiapan. Redaksi Ortax telah merangkum beberapa poin penting yang perlu diperhatikan pada format SPT Tahunan terbaru. Baca rangkumannya di sini: DJP Rilis Panduan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Topikcoretaxspt-tahunan
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org