BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Infografis

Lapor SPT Tahunan PPh OP, Jangan Lupa Lampirkan Dokumen Berikut

Redaksi Ortax02 January 2024
Ukuran teks
0/0

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak tahun pajak berakhir, atau dengan kata lain tanggal 31 Maret. Merujuk pada ketentuan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 bahwa Kantor Pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilaporkan Wajib Pajak.

Salah satu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa SPT tersebut telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa saja dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi? Simak infografis berikut!

1

1

1

1

Formulir 1770 S dan 1770 SS dapat dilaporkan melalui e-Form atau e-Filing. Saat menggunakan e-Filing melalui DJP Online, wajib pajak dapat memilih Formulir 1770 S "dengan bentuk formulir" atau "dengan panduan". Anda dapat mengikuti panduan lengkapnya pada artikel berikut ini: Panduan Pengisian SPT PPh OP 1770 S lewat e-Filing

Khusus pelaporan SPT Tahunan PPh OP dengan Formulir 1770 hanya dapat dilakukan melalui e-Form. Layanan pelaporan melalui e-SPT telah ditutup sejak 28 Februari 2022. Baca panduannya pada artikel berikut ini: Pelaporan SPT Tahunan PPh OP 1770 dengan e-Form

Topikspt-tahunanspt-tahunan-pph-op
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org