BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Lapor SPT Tahunan PPh OP UMKM? Jangan Lupa Lampirkan Rincian Omzet

Redaksi Ortax25 March 2025
Ukuran teks
0/0

Tak hanya formulir SPT, pelaporan SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak orang pribadi juga perlu dilengkapi dengan dokumen lampiran/pendukung. Salah satu dokumen yang perlu dilampirkan oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, atau WP UMKM, adalah rincian omzet.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023). Pasal 9 PMK 164/2023 mengharuskan wajib pajak yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% melaporkan peredaran bruto sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh. Lampiran tersebut juga dilengkapi dengan PPh Final yang telah dipotong/dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Merujuk Lampiran PMK 164/2023, laporan rincian peredaran bruto tersebut terbagi menjadi dua bagian. Pertama, rincian mengenai tempat usaha termasuk seluruh cabang/tempat kegiatan usaha lainnya. Wajib pajak perlu merinci informasi berupa:

  1. NPWP/NIK/ID TKU;
  2. nama tempat usaha; dan
  3. alamat.

Kedua, rincian peredaran bruto. Perincian dilakukan per tempat kegiatan usaha per bulan. Wajib pajak juga perlu menghitung peredaran kumulatif untuk menentukan batas penggunaan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta.

Pada baris huruf e, wajib pajak menghitung PPh Final terutang untuk masing-masing masa pajak. PPh Final yang disetor sendiri diisi pada baris f, sementara PPh Final yang dipotong oleh pihak lain diisi pada baris g. Merujuk Pasal 9 ayat (2) PMK 164/2023, apabila dalam penghitungan terdapat kelebihan PPh, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Format rincian peredaran bruto dalam bentuk file Excel dapat diunduh pada tautan berikut ini: Laporan Rincian Peredaran Bruto WP OP sesuai PMK 164 2023

Pelaporan SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha menggunakan formulir 1770. Panduan pengisian SPT dapat dilihat pada artikel berikut ini: Tutorial Lapor SPT Tahunan PPh Bagi UMKM Orang Pribadi

Sesuai ketentuan UU KUP, pelaporan SPT Tahunan PPh OP dilakukan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Apabila terlambat, wajib pajak dapat dikenakan sanksi sebesar Rp100.000.

Topikpajak-umkmspt-tahunanspt-tahunan-pph-op
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org