BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Laporan Belanja Pajak 2024: Pemanfaatan Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi Masih Minim

Redaksi Ortax15 January 2026
Ukuran teks
0/0

Kebijakan super tax deduction atas kegiatan vokasi dirancang sebagai instrumen fiskal untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di Indonesia melalui skema link and match antara dunia pendidikan dan industri. Namun, data Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) menunjukkan bahwa pemanfaatan fasilitas ini masih sangat minim.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2024, tercatat hanya 30 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini. Secara nominal, nilai belanja perpajakan atau pendapatan negara yang hilang untuk kebijakan ini pada tahun 2024 hanya mencapai Rp10 miliar. Angka ini relatif kecil jika dibandingkan dengan total belanja perpajakan nasional tahun 2024 yang mencapai Rp400,1 triliun.

Berdasarkan aturan yang berlaku sejak 27 Agustus 2019, wajib pajak badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari total biaya yang dikeluarkan. Biaya tersebut terdiri dari pengurangan 100% dari biaya riil yang dikeluarkan, dan tambahan pengurangan hingga 100% dari biaya yang dikeluarkan dari terkait kegiatan vokasi tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah telah memperluas cakupan insentif ini khusus untuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan besaran yang lebih tinggi, yakni mencapai 250% (100% biaya riil ditambah tambahan pengurangan 150%). Meski demikian, untuk wilayah IKN, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif pada tahun 2024 belum dapat diidentifikasi oleh DJSEF.

DJSEF memproyeksikan bahwa pemanfaatan insentif ini akan tumbuh secara bertahap. Estimasi belanja perpajakan untuk vokasi industri diprediksi meningkat menjadi Rp16 miliar pada tahun 2026 dan Rp18 miliar pada tahun 2027. Namun, dengan minimnya jumlah perusahaan yang memanfaatkan fasilitas itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi apakah kendala tersebut terletak pada kerumitan administrasi atau kurangnya kesadaran pelaku usaha mengenai manfaat dari insentif ini.

TopikBerita Pajakinsentif_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org