BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kenali Dua Bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan

Dewa Suartama04 September 2025
Ukuran teks
0/0

Pemeriksaan pajak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Setelah janga waktu tersebut, penyelesain pemeriksaan dilakukan dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan LHP Sumir.

Laporan Hasil Pemeriksaan

LHP disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan. Berdasarkan LHP, pemeriksa pajak membuat nota penghitungan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak dalam hal pemeriksaan menguji kepatuhan. Sementara itu, untuk pemeriksaan tujuan lain, LHP menjadi dasar usulan tindak lanjut sesuai dengan kriteria pemeriksaan.

Sesuai standar yang diatur Pasal 5 ayat (5) PMK 15/2025, LHP memuat tentang pelaksanaan pemeriksaan, simpulan, dan usulan pemeriksa pajak serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan. Beberapa dokumen yang menjadi bagian dari LHP antara lain risalah pembahasan, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

LHP Sumir

LHP Sumir merupakan laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak. Mengacu Pasal 20 ayat (9) PMK 15/2025, terdapat beberapa alasan suatu pemeriksaan diselesaikan dengan penyusunan LHP Sumir. Pertama, wajib pajak atau wakil lainnya tidak ditemukan dalam jangka waktu pengujian.

Kedua, LHP Sumir dibuat atas pemeriksaan yang ditangguhkan dan dihentikan akibat:

  • pemeriksaan bukti permulaan dihentikan karena pengungkapan ketidakbenaran perbuatan;
  • penyidikan dihentikan karena wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran yang diatur pada Pasal 44A UU KUP atau melakukan pelunasan yang diatur Pasal 44B UU KUP;
  • pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan dihentikan karena telah daluwarsa; atau
  • terdapat putusan pengadilan atas tidak pidana yang telah mempunyai kekatan hukum tetap.

Ketiga, penyelesaian melalui LHP Sumir dilakukan apabila pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.

Keempat, LHP Sumir dibuat apabila pemeriksaan sudah daluwarsa penetapan seluruhnya, kecuali terkait Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 17B UU KUP. Kelima, wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi. Keenam, terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan/keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai catatan, pada Pasal 20 ayat (13) PMK 15/2025 dijelaskan bahwa pemeriksaan kembali dapat dilakukan meskipun telah diterbitkan LHP Sumir. Pemeriksaan kembali dapat dilakukan atas pemeriksaan yang sebelumnya dihentikan dengan LHP Sumir karena wajib pajak tidak ditemukan, jika dikemudian hari wajib pajak ditemukan. Ketentuan ini juga berlaku untuk pemeriksaan yang dihentikan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Topikpemeriksaan-pajakkonsep-pemeriksaanlhp
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org