BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Laporan Keuangan DJP 2025: Tidak Ada WP yang Ajukan Insentif Pajak di IKN

Medina Kyara Putrifidi04 August 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: ikn.go.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis Laporan Keuangan Audited Tahun Anggaran 2025. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), DJP menguraikan sejumlah informasi, antara lain mengenai pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), realisasi insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP), serta fasilitas PPh Badan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sepanjang tahun 2025, laporan mencatat data pemanfaatan fasilitas PPh Badan di IKN, meliputi tax holiday penanaman modal di IKN dan daerah mitra, tax holiday sektor keuangan, tax holiday atas pendirian atau pemindahan kantor pusat, serta fasilitas STD untuk kegiatan vokasi, litbang, dan sumbangan atau pembangunan fasilitas IKN. Pada tahun anggaran 2025, tidak terdapat wajib pajak yang mengajukan maupun memperoleh persetujuan atas seluruh jenis fasilitas tersebut. Sebelumnya, pada tahun 2024 terdapat 7 wajib pajak yang memperoleh persetujuan fasilitas tax holiday penanaman modal di IKN dan daerah mitra.

Lebih lanjut, laporan tersebut juga mengungkapkan sejumlah permohonan fasilitas PPh Non-Pajak DTP yang disetujui melalui sistem Online Single Submission (OSS). Fasilitas tax holiday menjadi insentif yang paling banyak dimanfaatkan dengan 53 persetujuan kepada wajib pajak. Selanjutnya, tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) disetujui untuk 37 wajib pajak, tax allowance untuk 15 wajib pajak, dan tax allowance di KEK untuk 4 wajib pajak. Sementara itu, fasilitas super tax deduction (STD) vokasi disetujui bagi 23 wajib pajak, sedangkan STD penelitian dan pengembangan (litbang) diberikan kepada 5 wajib pajak.

Selain fasilitas PPh, laporan juga mencatat realisasi berbagai insentif pajak DTP pada tahun 2025. Realisasi terbesar berasal dari PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun yang mencapai Rp3,80 triliun. Pada sektor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), realisasi PPnBM DTP tercatat sebesar Rp2,15 triliun, sedangkan PPN DTP KBLBB mencapai Rp1,77 triliun.

Sementara itu, fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi sektor industri padat karya dan pariwisata terealisasi sebesar Rp383,58 miliar. Laporan juga mencatat adanya tagihan insentif yang telah terverifikasi senilai Rp7,05 triliun, yang belum dapat dibayarkan hingga akhir tahun 2025 karena keterbatasan anggaran.

TopikBerita Pajakinsentif_pajaktax-holiday
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org