BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Lupa EFIN? Hubungi Kanal DJP Berikut Ini

Redaksi Ortax13 February 2024
Ukuran teks
0/0

Saat mendaftar atau melakukan reset password akun DJP Online, wajib pajak memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Bagi wajib pajak yang lupa menyimpan EFIN yang telah diperoleh sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak membuka layanan lupa EFIN melalui berbagai kanal, antara lain telepon, live chat, email, aplikasi, dan layanan langsung.

Hal tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.09/2024. Dalam pengumuman tersebut, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa layanan lupa EFIN melalui Kring Pajak pada platform Twitter/X kini dilakukan pengalihan ke kanal email mulai 5 Februari 2024.

Untuk itu, DJP memberikan beberapa alternatif layanan yang dapat digunakan oleh wajib pajak. Wajib pajak orang pribadi yang ingin meminta EFIN kembali dapat menghubungi telepon Kring Pajak melalui nomor 1500200 pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB. Wajib pajak juga dapat meminta EFIN melalui Live Chat pada laman www.pajak.go.id, mengirimkan email ke lupa.efin@pajak.go.id, atau aplikasi M-Pajak. Selain itu, wajib pajak orang pribadi bisa datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat pada hari kerja pukul 08.00–16.00 waktu setempat.

Khusus untuk wajib pajak badan, layanan lupa EFIN hanya tersedia lewat tiga kanal, yaitu telepon Kring Pajak 1500200, live chat, dan datang langsung ke KPP/KP2KP terdaftar.

Bagi Anda yang baru terdaftar, permintaan dan aktivasi EFIN dapat dilakukan lewat email atau aplikasi M-Pajak. Ikuti langkah-langkah pada artikel berikut ini: Cara Aktivasi EFIN Lewat Email atau Aktivasi EFIN lewat M-Pajak

Layanan Lupa EFIN WP OP Lewat Email

Pada pengumuman tersebut, DJP memberikan panduan bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin menggunakan layanan lupa EFIN lewat email. Permohonan lupa EFIN ke email lupa.efin@pajak.go.id dengan menggunakan alamat email wajib pajak orang pribadi terdaftar dengan subjek email: LUPA EFIN yang mencantumkan:

  1. NPWP;
  2. Nama Wajib Pajak;
  3. Alamat terdaftar;
  4. Alamat email terdaftar (email WP OP terdaftar); dan
  5. Nomor telepon/handphone terdaftar.

Pada email, wajib pajak juga perlu menambahkan afirmasi atau pernyataan dengan mengetik "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak” pada body email.

Berikut adalah contoh pengisian email untuk layanan lupa EFIN:

Contoh Format Lupa EFIN WPOP lewat Email

Topikaplikasi_pajakefinadministrasi_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org