BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Tutup Sementara, Kembali Buka pada 29 Desember 2025

Daffa Yasril Nurmansyah26 December 2025
Ukuran teks
0/0
Sumber: KPP Jambi Telanaipura_Foto Pribadi Dhisa Agung_Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP

Sumber: KPP Jambi Telanaipura_Foto Pribadi Dhisa Agung_Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP

Layanan tatap muka kantor pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP sementara ditutup berkenaan dengan cuti bersama natal dan tahun baru sejak Jumat, 26 Desember 2025. Layanan kantor pajak akan kembali dibuka pada Senin, 29 Desember 2025.
Keputusan tersebut merupakan ketetapan pemerintah atas cuti bersama dan Hari Raya Natal 2025. "Kantor Pajak buka pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Layanan KPP/KP2KP tutup pada tanggal 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026, karena hari libur nasional," kutip pada akun X Kring Pajak.
Meski demikian, wajib pajak tetap dapat menghubungi Kring Pajak melalui 1500200 atau live chat dengan mengakses http://pajak.go.id pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB atau saluran informasi resmi lainnya, seperti:

  1. aplikasi M-Pajak;
  2. saluran Instagram dengan nama akun @kringpajak1500200 untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan; dan
  3. saluran Tiktok dengan username akun @kring_pajak atau KringPajak1500200 untuk layanan informasi umum perpajakan; dan
  4. faksimile dengan nomor (021) 5251245 atau situs pajak www.pajak.go.id untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan.
TopikBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org