BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Lebih dari 11,6 Juta SPT Tahunan OP Berhasil Dilaporkan, Tumbuh 2,88%

Alifatu Mazidah06 April 2023
Ukuran teks
0/0
pajakTumisu / Pixabay

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.016.189 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah berhasil disampaikan oleh Wajib Pajak. Jumlah tersebut terhitung hingga akhir Maret 2023 yang bertepatan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi.

Dikutip dari Siaran Pers DJP Nomor SP-13/2023, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjabarkan rincian jumlah pelaporan SPT Tersebut. Sebanyak 11.375.479 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan secara elektronik, sedangkan 307.000 SPT disampaikan secara manual. Di sisi lain, dari Wajib Pajak Badan, terdapat 285.310 SPT yang telah disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual hingga akhir Maret 2023 pukul 24.00 WIB.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga secara pribadi menyampaikan melalui laman sosial media instagramnya bahwa jumlah pelapaoran SPT Tahunan tersebut meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sri Mulyani menjelaskan bahwa jumlah SPT Tahunan yang diterima untuk orang pribadi tumbuh sebesar 2,88% year on year (yoy), sementara bagi SPT Tahunan badan tumbuh sebesar 12,76% yoy.

Di akhir penjelasan pemaparan penyampaian SPT Tahunan tersebut, keduanya baik dari DJP maupun Menkeu mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Topiksptberita_pajakspt-tahunan-pph-op
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org