BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Lebih dari 4,2 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

Alifatu Mazidah24 February 2023
Ukuran teks
0/0
Checklist To Do List Tasks Form  - mohamed_hassan / Pixabaymohamed_hassan / Pixabay

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan kabar baik terkait kesadaran Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan. Terhitung hingga 21 Februari 2023, jumlah SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 yang diterima sebanyak 4.299.566 SPT, yang merupakan total seluruh SPT Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.

Jumlah pelaporan SPT Tahunan tersebut naik hingga 29,9% apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yaitu 3.310.080 SPT. Suryo Utomo juga memberikan rincian hasil pelaporan SPT Tahunan baik SPT Tahunan orang pribadi dan badan.

Untuk SPT Tahunan badan, sebanyak 137.866 SPT telah dilaporkan. Jumlah tersebut tumbuh sekitar 24,4% dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 110.841. Selanjutnya, SPT Tahunan orang pribadi yang diterima DJP tercatat sebanyak 4.161.700 SPT. Jumlah tersebut juga meningkat hingga 30% dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 3.199.239 SPT.

Perlu diketahui bahwa batas lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi hingga 31 Maret 2023, sedangkan untuk pelaporan Wajib Pajak badan dapat dilakukan hingga 30 April 2023. Apabila Wajib Pajak terlambat atau dengan sengaja tidak menyampaikan pelaporan SPT Tahunan, maka akan ada sanksi administrasi maupun pidana yang dapat dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Topikdjpspt-tahunanberita_pajakspt-tahunan-pph-badanspt-tahunan-pph-op
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org