BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Lembaga Keuangan Dilarang Berikan Layanan bagi Pihak yang Tolak Proses Identifikasi

Redaksi Ortax14 August 2024
Ukuran teks
0/0

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 (PMK 47/2024), Menteri Keuangan melarang lembaga keuangan pelapor untuk memberikan layanan bagi orang pribadi atau entitas yang menolak untuk memenuhi ketentuan proses identifikasi atau due diligence.

Layanan yang tidak diperbolehkan untuk diberikan adalah pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi/entitas, serta transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama. Transaksi yang dimaksud termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan; pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, penutupan polis baru, dan kegiatan transaksi lainnya pada lembaga keuangan pelapor lain.

Ketentuan Pasal 9 PMK 47/2024 mengatur bahwa lembaga keuangan wajib melakukan prosedur identifikasi dalam penyampaian laporan informasi keuangan. Prosedur yang dilakukan antara lain meminta pernyataan diri kepada calon pemegang rekening keuangan, melakukan klarifikasi atas pernyataan diri, serta menentukan negara domisili pemegang rekening, dalam proses pembukaan rekening keuangan baru.

Lewat Pasal 30A PMK 47/2024, lembaga pelapor, termasuk pimpinan dan pemegang rekening, dilarang untuk melakukan kesepakatan dengan tujuan menghindari kewajiban dari pelaporan informasi keuangan. Jika hal tersebut terjadi, kesepakatan/praktik dianggap tidak berlaku dan kewajiban pelaporan informasi keuangan tetap harus dipenuhi.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) diberikan kewenangan untuk menentukan apakah kesepakatan/praktik dianggap bertujuan untuk menghindari kewajiban pelaporan informasi keuangan. Dirjen Pajak dapat meminta klarifikasi hingga menerbitkan teguran tertulis kepada pihak-pihak terkait yang terindikasi melakukan pelanggaran. Jika kewajiban belum dipenuhi atau tindakan terindikasi pelanggaran tetap dilakukan, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan, yang dapat berlanjut pada proses pemeriksaan bukti permulaan jika ditemukan indikasi pidana perpajakan.

Apa saja informasi yang wajib disampaikan lembaga keuangan pelapor? Anda dapat melihat penjelasan selengkapnya pada dua artikel berikut ini:

  • DJP Bisa Pantau Rekening dengan Saldo Rp1 Miliar? Lihat Ketentuan Berikut Ini
  • Penyampaian Informasi Keuangan oleh LJK dalam Pelaksanaan Exchange of Information
Topikberita_pajakexchange-of-informationpertukaran-informasi
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org