BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Lewat RPJMN, Prabowo Kembali Sampaikan Rencana Pembentukan BPN

Redaksi Ortax27 February 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah secara resmi merilis Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. RPJMN ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 (Perpres 12/2025).

RPJMN 2025-2029 terdiri dari 8 kelompok Prioritas Nasional. Pada Prioritas Nasional 7, kegiatan prioritas utama adalah reformasi birokrasi yang salah satunya didukung oleh pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).

"Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat … (2) mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto ke 23 persen," dikutip dari Perpres 12/2025.

Dalam RPJMN, pemerintah menjelaskan bahwa rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan oleh adanya kesenjangan dalam aspek administrasi maupun kebijakan. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan transformasi tata kelola kelembagaan guna mendukung optimalisasi pendapatan negara.

"Dalam konteks perpajakan, pembenahan tata kelola kelembagaan diperlukan untuk dapat mengimplementasikan Coretax **secara terintegrasi, meningkatkan pelayanan dan kepatuhan perpajakan, serta mewujudkan inisiatif berbagai kebijakan penerimaan perpajakan yang adil, berdaya saing, efisien, dan optimal," bunyi Perpres 12/2025.

Melalui Perpres 12/2025, pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto menjadi 23%. Upaya yang dilakukan adalah ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.

Untuk mencapai peningkatan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak, terdapat tiga sasaran atau indikator yang diukur. Pertama, persentase penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi berdasarkan target kinerja organisasi 90% pada 2029. Kedua, persentase capaian tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi 100% pada 2029. Ketiga, indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara 100% pada 2029.

Pada masa kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, Prabowo-Gibran menawarkan delapan program hasil terbaik cepat untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Program kedelapan adalah pendirian BPN. Namun, Sri Mulyani saat kembali terpilih menjadi Menteri Keuangan menyampaikan tidak ada pemisahan antara Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Pajak yang diisukan menjadi BPN.

TopikBerita Pajakbpn
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org