BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Libur Lebaran, DJP Ingatkan Kembali Tanggal Kewajiban Setor Lapor

Redaksi Ortax08 April 2024
Ukuran teks
0/0
pajak

Menjelang hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan pelayanan Kantor Pajak akan kembali dibuka mulai tanggal 16 April 2024. Selama libur dan cuti bersama, Anda masih dapat mendapat informasi chatbot pajak.go.id.

Selain itu, DJP juga mengingatkan kembali batas waktu kewajiban administratif bagi para wajib pajak. Berikut kewajiban administratif beserta tanggal-tanggal yang perlu Anda catat.

Upload Faktur Pajak Masa Maret 2024

Batas waktu upload faktur pajak masa Maret 2024 jatuh pada tanggal 15 April 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-03/PJ/2022 bahwa batas waktu upload adalah tanggal 15 di bulan berikutnya. Batas waktu tidak berubah meskipun jatuh pada hari libur.

Penyetoran PPh Pot/Put Masa Maret 2024

Ketentuan pada Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 (PER 24/2021) mengatur bahwa penyetoran PPh Unifikasi adalah tanggal 10 di bulan berikutnya. Namun, jika bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur, penyetoran dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya. Dengan demikian, batas waktu penyetoran PPh Pot/Put Masa Maret 2024 yang seharusnya 10 Maret 2024 bergeser ke tanggal 16 Maret 2024.

Penyetoran PPh Dibayar Sendiri Masa Maret 2024

Pasal 8 ayat (1) huruf b PER 24/2021 mengatur batas waktu penyetoran PPh Setor Sendiri adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Namun, karena jatuh pada hari libur, penyetoran PPh Setor Sendiri untuk masa Maret 2024 bergeser dari tanggal 15 Maret 2024 ke 16 Maret 2024.

Pelaporan SPT PPh Masa Maret 2024

SPT Masa PPh Unifikasi dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Jatuh tempo pelaporan sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf c PER 24/2021 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Karena jatuh pada hari Sabtu, pelaporan SPT Masa PPh Masa Maret 2024 bergeser ke tanggal 22 April 2024.

Penyetoran dan Pelaporan SPT PPN Masa Maret 2024

Penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN jatuh tempo pada akhir bulan berikutnya. Untuk Masa Maret 2024, penyetoran dan pelaporan dilakukan paling lambat 30 April 2024.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2023

Selain kewajiban pajak setiap masa, perusahaan juga berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c UU KUP, SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan paling lama 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Untuk wajib pajak badan dengan tahun pajak Januari Desember, batas waktu pelaporan jatuh pada tanggal 30 April 2024.

Topikspt-tahunanberita_pajakspt-masa
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org