BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Login E-Tax Court Semakin Mudah dengan Menggunakan NIK dan NPWP

Daffa Yasril Nurmansyah14 October 2025
Ukuran teks
0/0

Sekretariat Pengadilan Pajak telah mengumumkan bahwa login e-Tax Court dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit atau NIK. Kedua opsi yang diterangkan oleh sekretariat pengadilan pajak ini ditujukan agar dapat memberikan fleksibilitas kepada pengguna yang hendak mengajukan penyelesaian sengketa pajak banding atau gugatan di pengadilan pajak.
"Sekarang login e-Tax Court bisa pilih menggunakan NPWP 16 atau 15 digit" jelas ungahan Sekretariat Pengadilan Pajak dalam akun resmi Instagram @setpp.kemenkeu. Sebagaimana diketahui, DJP telah memberlakukan dua jenis format NPWP seiring impelementasi Coretax, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan NPWP 15 digit.
Adapun perubahan ini juga telah disosialisasikan dalam user manual yang dapat dibaca dan dipahami pengguna baik wajib pajak yang menggunakan NIK maupun NPWP 15 digit dalam laman resmi yang dapat diakses pada artikel berikut: User Manual e-Tax Court.
Berikut cara login e-Tax Court menggunakan NIK:  

  1. Mula-mula akses halaman login e-Tax Court
  2. Secara default, Anda akan diarahkan pada halaman login di mana Anda dapat menginputkan NPWP 16 digit (NIK) yang Anda miliki.
  3. Selanjutnya, masukkan NIK, password, dan pilihan apakah Anda login sebagai Wajib Pajak atau Kuasa Hukum pada formulir yang tersedia.
  4. Klik captcha Im not a Robot
  5. Tombol Login akan dapat digunakan (berubah menjadi biru) apabila seluruh data pada formulir telah diisi dengan lengkap.
  6. Selanjutnya klik Login
  7. Anda dapat mengakses aplikasi e-Tax Court beserta seluruh menunya dan dapat melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik.

Sebagai informasi, penambahan fitur baru untuk mengakses e-Tax Court bagi pemohon dan kuasa hukum dalam menggunakan NIK maupun NPWP 15 digit mulai berlaku sejak 9 Oktober 2025.

Topikpengadilan_pajakBerita Pajake-tax-court
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org