BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Lupa Passphrase untuk Kode Otorisasi, Ini Kata DJP

Dewa Suartama09 January 2025
Ukuran teks
0/0

Untuk membuat kode otorisasi sebagai bentuk tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax, wajib pajak memerlukan passphrase. Apabila lupa passphrase yang sebelumnya dibuat, wajib pajak dapat membuat passphrase baru pada saat pengajuan kode otorisasi.

Membuat Passphrase Baru

Pada saat masa pra-implementasi Coretax, wajib pajak orang pribadi diminta membuat passphrase yang akan digunakan saat pengajuan kode otorisasi. Namun, pada masa implementasi, banyak wajib pajak yang lupa atau mengalami kendala lain sehingga tidak mengetahui passphrase yang sebelumnya dibuat.

Melalui akun X @kring_pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak dapat membuat passphrase baru pada saat pengajuan kode otorisasi. “… Passphrase adalah credential dari Kode Otorisasi. Dalam hal Wajib Pajak lupa passphrase, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital,” dikutip dari salah satu unggahan akun X @kring_pajak.

Untuk membuat kode otorisasi, wajib pajak dapat masuk ke menu Portal Saya, kemudian pilih Pengajuan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Lihat panduan lengkapnya pada artikel berikut ini: Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP di Coretax

Pada saat memilih jenis sertifikat elektronik, pilih Kode Otorisasi DJP. Kemudian, masukkan passphrase baru. Pastikan passphrase dibuat sesuai dengan kriteria sistem, yaitu panjang passphrase minimum 8 karakter, dan mengandung paling sedikit masing-masing 1 karakter huruf kecil, huruf kapital, angka, serta khusus. Untuk karakter khusus, DJP menyampaikan kode otorisasi tidak diperkenankan menggunakan karakter ‘ , $ , dan &. Pastikan memasukkan karakter yang sama pada kolom Passphrase dan Ulangi Passphrase.

Update: Per 13 Januari 2024, DJP melalui akun Instagramnya menginformasikan bahwa karakter & dan $ dapat digunakan. Karakter yang tidak dapat digunakan yaitu /, ', dan +.

Gagal Validasi Foto

Selain passphrase, permasalahan lain yang dialami banyak wajib pajak adalah kegagalan validasi foto. Pada saat pengajuan kode otorisasi, wajib pajak diminta untuk mengambil foto wajah, kemudian dilakukan validasi oleh sistem.

DJP meminta wajib pajak untuk memastikan pose, raut wajah mirip dengan foto yang ada di KTP. Misalnya jika foto KTP tidak berkacamata, namun saat ini berkacamata, maka perlu disesuaikan.

Selain itu, beberapa hal yang perlu dilakukan yakni memastikan terdapat pencahayaan yang cukup pada foto yang diunggah, memiliki jaringan yang stabil, melakukan clear cache dan cookies pada browser, atau menggunakan mode private/incognito window yang disediakan oleh browser.

Update: Dari hasil pemantauan di bulan Februari 2025, pengajuan kode otorisasi tidak lagi memerlukan tahapan validasi foto.  

Topikcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org