BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

MA Akselerasi Integrasi e-Tax Court dan Sistem SIAP Guna Percepat Penanganan PK Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah16 February 2026
Ukuran teks
0/0

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tengah mengakselerasi integrasi sistem informasi antara e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) MA. Langkah ini menjadi prioritas utama bersamaan dengan agenda penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA yang ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2026.
Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025, proses integrasi sistem informasi menjadi perhatian serius. Hal ini mengingat volume perkara pajak yang sangat tinggi, yaitu sepanjang tahun 2025, MA telah menerima sekitar 7.500 permohonan PK perkara pajak.
Lebih lanjut, masalah utama yang timbul pada masa transisi peradilan tersebut adalah perbedaan format dokumen antara sistem e-Tax Court dan sistem SIAP MA. Saat ini, pengajuan sengketa melalui e-Tax Court telah menghasilkan dokumen persidangan digital, termasuk salinan putusan Pengadilan Pajak yang dikenal sebagai Bundel A.
Namun, karena proses integrasi sistem SIAP MA yang masih berjalan tersebut, dokumen elektronik dari e-Tax Court sebagaimana dimaksud belum dapat diproses secara otomatis oleh sistem administrasi MA. Di sisi lain, dokumen pendukung lainnya atau Bundel B masih tersedia dalam format cetak (fisik), sehingga menimbulkan kondisi di mana sebagian berkas sudah berbentuk digital, sementara sebagian lainnya masih harus diproses secara manual.
Untuk mengakomodasi kendala integrasi sistem dalam masa transisi ini, panitera MA telah menetapkan Keputusan Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan Melalui e-Tax Court pada 1 Desember 2025.

Topikpengadilan_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org