BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Mahkamah Konstitusi Menyatakan : Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945

Redaksi Ortax28 December 2016
Ukuran teks
0/0
ptkp dKutipan Forum : Penghasilan di bawah PTKP, boleh tidak ikut Amnesti Pajak?
Kategori Forum : Tax Amnesty
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=66753
Pencetus : jener
Pertanyaan :
Dear Rekan,
Apakah bener Orang Pribadi yang penghasilan pada tahun 2015 di bawah PTKP boleh tidak ikut Amnesti Pajak? Bagaimana Penentuan PTKPnya?
Terimakasih
Tanggapan Member Ortax :
irfanbachdim
betul tidak boleh ikut TA
joancoex
setuju dengan bung Irfan, tapi tidak semua deh..
Egbert
lihat PER 11/2016
Tanggapan Redaksi Ortax
 
1.    Berdasarkan  Pasal 1 PER - 11/PJ/2016 bahwa:
“Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.”
 
2.    Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 bahwa:

“Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.”

3.    Berdasarkan  SE - 43/PJ/2016 bahwa Penggunaan PTKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) PER - 11/PJ/2016 adalah semata-mata ditujukan untuk memberikan pedoman dalam menentukan batasan maksimal penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir bagi Wajib Pajak yang dapat memilih tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak. Adapun Batasan maksimal penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir tersebut adalah sebagai berikut:
batas maximal
Batasan Maksimal Penghasilan
 
 
Selanjutnya Penentuan batasan maksimal penghasilan tersebut di atas adalah sesuai dengan keadaan:
  1. Wajib Pajak pada awal Tahun Pajak Terakhir,
  2. pewaris pada awal Tahun Pajak saat pewaris meninggal, bagi subjek pajak warisan yang belum terbagi.

4.    Berdasarkan butir 1 sampai dengan 3 di atas bahwa Wajib Pajak yang dapat memilih tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak salah satunya adalah Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir (jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015) di bawah PTKP. Adapun batasan maksimal penghasilan sesuai dengan keadaan Wajib Pajak pada awal Tahun Pajak Terakhir dan didasarkan pada Batasan Maksimal Penghasilan sebagaimana butir 3.
 
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org