BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Internasional

Malaysia Pertimbangkan Reformasi Pajak Konsumsi melalui Penggabungan SST dan GST

Medina Kyara Putrifidi26 August 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Malaysia tengah mengkaji kemungkinan reformasi sistem pajak konsumsi dengan memadukan Sales and Service Tax (SST) dengan Goods and Services Tax (GST). Rencana reformasi ini diumumkan oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim, pada Selasa (18/8/2026) di Kuala Lumpur. Langkah tersebut diambil guna menciptakan sistem perpajakan negara yang lebih progresif dan efisien.

Juru Bicara Pemerintah Datuk Seri Fahmi Fadzil menjelaskan bahwa rencana ini masih berada pada tahap awal dan kementerian diberikan waktu untuk melakukan evaluasi secara terukur. Proses evaluasi tersebut mencakup pembelajaran dari penerapan GST sebesar 6% yang dihapus pada 2018, serta tinjauan atas kelemahan operasional dalam sistem SST saat ini.

Meskipun menilai GST sebagai sistem yang lebih transparan, pemerintah menyoroti risiko jika sistem tersebut diterapkan murni tanpa modifikasi. Pemerintah menilai bahwa penerapan GST murni berpotensi membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah secara tidak proporsional.

Sebagai jalan tengah, pemerintah mengusulkan penggabungan kedua model tersebut dan menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk memformulasikan sistem perpajakan yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Rencana pembaruan sistem perpajakan ini berjalan beriringan dengan persiapan presentasi anggaran tahun 2027 yang dijadwalkan akan dibahas di parlemen pada 9 Oktober mendatang.

Sebelumnya, Malaysia pernah menerapkan GST sebesar 6%. Namun, pada tahun 2018 dihapus seiring dengan masukan publik terkait dampaknya terhadap biaya hidup. Kemudian pemerintah mengganti GST dengan SST yang memiliki cakupan lebih sempit. Meski demikian, sistem SST saat ini juga dinilai masih memiliki sejumlah keterbatasan.

TopikBerita Pajakvat
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org