BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Marak Kasus Penipuan Berkedok DJP, Wajib Pajak Diimbau Agar Lebih Waspada

Daffa Yasril Nurmansyah10 December 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan imbauan kepada wajib pajak melalui pengumuman resmi PENG-50/PJ.09/2025 sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Situasi ini muncul di tengah percepatan program aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.
Sejalan dengan imbauan tersebut, DJP menekankan pentingnya kewaspadaan wajib pajak untuk memerhatikan hal-hal penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut beberapa modus yang marak digunakan para pelaku penipuan antara lain:

  1. mengaku sebagai pihak berkaitan dengan DJP, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun media digital lainnya;
  2. mengaku sebagai petugas DJP yang menawarkan bantuan aktivasi Coretax DJP, termasuk pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE) dan menawarkan bantuan masuk ke akun wajib pajak;
  3. mengarahkan wajib pajak untuk memberikan data pribadi, seperti OTP, kata sandi, atau passphrase, dengan alasan migrasi data ke M-Pajak.
  4. Mengirim tautan palsu yang seolah-olah berasal dari DJP untuk mengelabui pengguna agar memberikan akses ke perangkat atau akun perpajakan.

"Petugas resmi tidak pernah meminta OTP, kata sandi, passphrase, ataupun akses ke perangkat pribadi wajib pajak. Aktivasi akun hanya dilakukan melalui situs resmi Coretax, sementara informasi resminya tersedia di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax," tegas DJP.

Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk memperkuat keamanan akun Coretax. Sebagai tindak lanjut maraknya penipuan, DJP juga memfasilitasi beberapa kanal aduan resmi untuk melaporkan penipuan apabila masyarakat menerima pesan, panggilan, atau tautan mencurigakan. Berikut beberapa kanal resmi DJP yang dapat diakses:
Kanal DJP

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Kring Pajak 1500200
  • Email: pengaduan@pajak.go.id atau informasi@pajak.go.id
  • Akun X: @kring_pajak
  • Situs pengaduan resmi: https://pengaduan.pajak.go.id
  • Live chat melalui www.pajak.go.id

Kanal Kementerian Komunikasi dan Digital

  • Lapor nomor telepon penipu: https://aduannomor.id
  • Lapor tautan/konten/aplikasi penipuan: https://aduankonten.id

Kanal Pelaporan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat dapat melapor kepada kepolisian atau aparat penegak hukum terkait untuk penanganan lebih lanjut.

TopikBerita Pajakdjppengumuman-djp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org