
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan imbauan kepada wajib pajak melalui pengumuman resmi PENG-50/PJ.09/2025 sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Situasi ini muncul di tengah percepatan program aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.
Sejalan dengan imbauan tersebut, DJP menekankan pentingnya kewaspadaan wajib pajak untuk memerhatikan hal-hal penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut beberapa modus yang marak digunakan para pelaku penipuan antara lain:
"Petugas resmi tidak pernah meminta OTP, kata sandi, passphrase, ataupun akses ke perangkat pribadi wajib pajak. Aktivasi akun hanya dilakukan melalui situs resmi Coretax, sementara informasi resminya tersedia di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax," tegas DJP.
Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk memperkuat keamanan akun Coretax. Sebagai tindak lanjut maraknya penipuan, DJP juga memfasilitasi beberapa kanal aduan resmi untuk melaporkan penipuan apabila masyarakat menerima pesan, panggilan, atau tautan mencurigakan. Berikut beberapa kanal resmi DJP yang dapat diakses:
Kanal DJP
Kanal Kementerian Komunikasi dan Digital
Kanal Pelaporan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat dapat melapor kepada kepolisian atau aparat penegak hukum terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami