BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Marak Penipuan Mengatasnamakan DJP, Wajib Pajak Diminta Waspada

Medina Kyara Putrifidi16 February 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan pengumuman kepada seluruh masyarakat terkait maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Pihak DJP mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang berpura-pura menjadi pejabat atau pegawai DJP dalam melakukan penipuan dengan berbagai motif.

DJP pada pengumuman resminya mengungkapkan, oknum penipu sering kali menggunakan latar belakang seperti pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP dan mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP. Metode penipuan mengatasnamakan DJP yang digunakan oleh oknum penipu antara lain:

  1. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format apk;
  2. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim link palsu;
  3. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak;
  4. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memroses pengembalian kelebihan pajak;
  5. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau
  6. menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang mengatasnamakan sebagai pejabat atau pegawai DJP.

Jika wajib pajak menerima permintaan serupa sebagaimana metode penipuan mengatasnamakan DJP tersebut, segera lakukan konfirmasi kebenaran melalui kantor pajak terdekat secara langsung. Wajib pajak juga dapat melakukan konfirmasi dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau email ke pengaduan@pajak.go.id. Selain itu konfirmasi juga bisa dilakukan melalui media sosial resmi seperti akun X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, serta fitur live chat yang tersedia di pajak.go.id

Masyarakat dapat melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital melalui laman aduannomor.id untuk pengaduan nomor telepon, sementara aduan konten atau aplikasi palsu dapat dikirim ke aduankonten.id. DJP juga mendorong warga untuk melaporkan segala bentuk penipuan pada saluran pengaduan atau pelaporan milik Aparat Penegak Hukum.

TopikBerita Pajakdjppengumuman-djp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org