BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Masa Transisi Implementasi Pajak Minimum Global, DJP Berikan Pembebasan Sanksi Administratif

Medina Kyara Putrifidi19 May 2026
Ukuran teks
0/0

Implementasi Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) membawa sejumlah dampak bagi entitas konstituen dalam grup perusahaan multinasional (PMN). Melalui penerapan GloBE, entitas konstituen yang memiliki tarif pajak efektif di bawah 15% dapat dikenakan pajak tambahan (top-up tax). Selain pengenaan pajak tambahan, GloBE juga menambah kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh entitas konstituen dalam grup PMN.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) mengatur bahwa setiap entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (PMN) yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE kepada Direktur Jenderal Pajak.

Jangka waktu penyampaian SPT PPh pelaksanaan GloBE paling lama adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Entitas konstituen yang terlambat menyampaikan SPT, atau terlambat membayar pajak tambahan dapat memperoleh pembebasan sanksi. Berdasarkan Pasal 70 PMK 136/2024 entitas konstituen dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif selama periode tertentu, yaitu meliputi seluruh tahun pajak yang dimulai dari tanggal 31 Desember 2026 atau sebelum 31 Desember 2026 sampai dengan tahun pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028.

Tak hanya itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026) menegaskan bahwa Dirjen Pajak atas permohonan wajib pajak GloBE atau karena jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan UU KUP jika sanksi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak GloBE atau bukan karena kesalahannya.

Langkah pembebasan sanksi administratif dalam PMK 136/2024 ini sejalan dengan kerangka transitional penalty relief yang dirumuskan oleh OECD. Dalam dokumen Safe Harbours and Penalty Relief, OECD menekankan pentingnya memberikan masa transisi yang aman bagi grup PMN, mengingat besarnya penyesuaian sistem dan data yang diperlukan.

Dalam panduan tersebut, OECD mengarahkan otoritas pajak untuk menggunakan prinsip reasonable measures (langkah-langkah yang wajar). Artinya, sanksi atau denda terkait pelaksanaan GloBE tidak boleh dijatuhkan selama perusahaan mampu menunjukkan iktikad baik

Topiksanksi_administratifglobal-minimum-tax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org