BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Masa Transisi, Ini Keterangan DJP Terkait Pembuatan Faktur Pajak

Redaksi Ortax06 January 2025
Ukuran teks
0/0

Direktur Jenderal Pajak memberikan petunjuk teknis terkait penerbitan faktur sebagai pelaksaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131 2024). Petunjuk tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 (PER 1/2025).

Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-01/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan PER 1/2025 diterbitkan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem pembuatan faktur pajak. Sesuai ketentuan PMK 131/2025, PKP yang melakukan penyerahan barang selain barang mewah memungut PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual atau penggantian.

Lewat PER 1/2025, DJP memberikan relaksasi terkait pembuatan faktur pajak. Relaksasi diberikan untuk pembuatan faktur pajak yang mencantumkan tarif 11% atau 12% namun dengan DPP penuh. “ Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

  1. 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
  2. 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi,” tulis DJP dalam keterangannya.

Relaksasi ini diberikan selama tiga bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.

Pada keterangan tersebut, DJP juga memberikan penjelasan terkait PPN yang telanjur dipungut 12%. “Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12%, … pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual,” jelas DJP.

PER 1/2025 ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2025. Peraturan ini terdiri dari 4 bab dan 8 pasal. Bab pertama membahas mengenai ketentuan umum. Bab kedua memberikan penjelasan mengenai ketentuan faktur pajak pada masa transisi. Sementara itu, bab ketiga menjelaskan ketentuan faktur pajak yang dibuat oleh PKP eceran atas penyerahan barang kena pajak mewah, dan bab empat mengatur mengenai ketentuan penutup.

TopikppnBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org