BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Masih Punya Tunggakan PBB-P2? Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Penghapusan Sanksi hingga Akhir Desember 2025

Daffa Yasril Nurmansyah04 November 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 (Kepgub 281/2025). Dalam keputusan ini, disebutkan bahwa terdapat beberapa insentif PBB-P2 yang berlaku untuk periode tertentu. Kebijakan tersebut antara lain pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025, pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025, keringanan pokok PBB-P2, dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2.
Mengacu pada diktum ketiga Kepgub 281/2025, kriteria dan ketentuan pemberian insentif PBB-P2 diatur dalam lampiran Kepgub 281/2025 yang dapat diberikan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah. Berikut rincian keringanan PBB-P2 untuk periode 8 April–31 Desember 2025:

  1. keringanan sebesar 25% untuk PBB-P2 tahun pajak 2010–2012 yang harus dibayar sebagai tambahan atas keringanan pokok sebesar 25% berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2017 (Pergub 124/2017);
  2. keringanan sebesar 50% untuk PBB-P2 tahun pajak 2013–2019; dan
  3. keringanan sebesar 5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2020–2024.

Selain insentif berupa keringanan untuk tunggakan PBB-P2 pada tahun-tahun berlalu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2. Penghapusan sanksi administrasi tersebut antara lain penghapusan sanksi administratif bunga angsuran dan penghapusan sanksi administratif bunga terlambat bayar. Berikut rinciannya.

  1. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Angsuran, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 dalam periode 8 April 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
  2. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Terlambat Bayar, diberikan untuk:
    • wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 pada tanggal 8 April 2025–31 Desember 2025; dan
    • wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya keputusan gubernur, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) atau keputusan pengurangan sanksi administratif.

Perlu dicatat, Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 8 April 2025 dan insentif PBB-P2 berlaku sepanjang dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Topikfasilitas-pbbpbb-p2Berita Pajakpenghapusan_sanksipengurangan_sanksi
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org