BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Masuk Kriteria Wajib Pajak GloBE? Grup PMN Wajib Ajukan Perubahan Status di Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah13 May 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas mekanisme penetapan Subjek Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) bagi grup perusahaan multinasional (PMN) yang beroperasi di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026).
Mengacu pada Pasal 4 ayat (2) PER 6/2026, dalam hal wajib pajak GloBE yang telah memenuhi ketentuan, yakni grup PMN beromzet konsolidasi global minimal senilai EUR 750 juta selama 2 tahun dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE, diwajibkan untuk mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara mandiri melalui Coretax.
Permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama sejak grup usaha memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE dilakukan dengan mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, serta menyampaikan formulir penambahan status.
Berdasarkan lampiran A PER-6/PJ/2026, informasi yang disampaikan dalam permohonan antara lain nama dan NPWP serta terpenuhinya status entitas induk utama, identitas entitas induk utama, identitas grup perusahaan multinasional, tahun pertama pengenaan GloBE, alamat korespondensi, serta NIK/NPWP, nama, email, dan nomor telepon penanggung jawab.
DJP juga menegaskan bahwa penambahan status wajib pajak GloBE dapat dilakukan secara jabatan apabila wajib pajak tidak menyampaikan permohonan hingga batas waktu yang ditentukan. Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar memiliki kewenangan untuk menetapkan status tersebut berdasarkan hasil penelitian administrasi perpajakan.
Penelitian administrasi dimaksud dilakukan dengan memanfaatkan data dan informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP secara sah, termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi perpajakan dan pengumpulan data lapangan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status wajib pajak GloBE kepada entitas yang bersangkutan.

Topikwajib_pajakglobal-minimum-tax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org