BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mau Memanfaatkan Insentif PPnBM DTP? Jangan Lupa Laporan Realisasinya Ya

Alifatu Mazidah11 February 2022
Ukuran teks
0/0
Paper Documents Report Business  - Elf-Moondance / PixabayElf-Moondance / Pixabay

Pemerintah resmi memperpanjang insentif atas Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. Ketentuan mengenai insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 5 Tahun 2022 (PMK 5/PMK.010/2022) tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. 

Dengan adanya fasilitas insentif PPnBM DTP ini Wajib Pajak juga perlu memperhatikan ketentuan tertentu seperti pembuatan Faktur Pajak dan laporan realisasinya yang tertulis dalam Pasal 6 PMK-5/2022.

Faktur Pajak Insentif PPnBM DTP

Faktur Pajak dibuat dengan mencantumkan:

  • Kode transaksi O1 (nol satu)
  • Keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa tipe, kapasitas isi silinder, nomor rangka, dan kode harmonized system
  • keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH … % EKS PMK NOMOR … /PMK.010/2022 SENILAI Rp … ".

Laporan Realisasi PPnBM DTP

Laporan realisasi PPnBM DTP ini berupa:

  • Faktur Pajak yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu.
  • Daftar rincian kendaraan bermotor tertentu yang disampaikan untuk setiap Masa Pajak.

PPnBM DTP Masa Pajak Januari - September 2022

Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN atas penyerahan kendaraan dengan kelompok besaran PPnBM DTP untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober 2022. 

PPnBM DTP Masa Pajak Januari - Maret 2022

Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN atas penyerahan kendaraan dengan kelompok besaran PPnBM DTP untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2022. 

Penyampaian daftar rincian kendaraan bermotor tertentu dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Masa Pajak berakhir. Penyampaian laporan realisasi PPnBM DTP dapat disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Dalam hal saluran tertentu belum tersedia atau tidak dapat diakses, PKP dapat menyampaikan daftar rincian penyerahan kendaraan bermotor tertentu dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat terdaftar. Ketentuan mengenai format daftar rincian kendaraan bermotor tertentu dapat dilihat pada bagian Lampiran PMK-5/2022.  

Topikppnbmfaktur-pajakinsentif-ppnbmppnbm-dtplaporan_realisasi
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org