BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mekanisme Pengenaan Bea Keluar

Dewa Suartama08 June 2024
Ukuran teks
0/0
Port Container Export Cargo  - postcardtrip / Pixabaypostcardtrip / Pixabay

Berbagai fasilitas perpajakan diberikan untuk mendorong pelaku usaha di Indonesia melakukan ekspor, misalnya PPN 0% dan fasilitas KITE. Di sisi lain, ekspor atas barang tertentu dapat dikenakan pungutan tambahan berupa bea keluar.

Mengapa Ekspor Dikenakan Bea Keluar?

Mekanisme pengenaan bea keluar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 (PP 55/2008). Terdapat beberapa alasan mengapa ekspor barang dikenakan bea keluar, yaitu:

  1. untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
  2. untuk melindungi kelestarian sumber daya alam;
  3. untuk mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
  4. untuk menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

Jenis Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar

Jenis barang yang ekspornya dikenakan bea keluar ditetapkan oleh menteri. Penetapan dilakukan setelah mendapat pertimbangan atau usulan dari menteri di bidang perdagangan maupun menteri/kepala lembaga pemerintahan terkait lainnya.

Saat ini, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 (PMK 38/2024), terdapat enam kelompok barang yang ekspornya dikenakan bea keluar yaitu kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Pengecualian

PP 55/2008 memberikan kewenangan bagi menteri untuk mengecualikan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor tertentu. Misalnya barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan museum dan kebun binatang barang keperluan penelitian dan pengembangan, barang pindahan, dan barang impor yang akan diekspor kembali.

Tarif Bea Keluar

Tarif bea keluar dapat ditetapkan dari persentase harga ekspor (ad valorem) atau secara spesifik. PP 55/2008 mengatur tarif tertinggi bea keluar adalah 60%, baik yang ditetapkan secara ad valorem maupun spesifik. Secara mendetail, tarif akan ditetapkan berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Contoh

Bea keluar yang tarifnya ditentukan secara ad valorum dihitung dengan cara:

Bea Keluar = Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor x Nilai Tukar Mata Uang

Jika tarif bea keluar yang berlaku adalah tarif spesifik, formula yang digunakan adalah:

Bea Keluar = Tari Bea Keluar per satuan barang dalam mata uang tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang

Sebagai contoh, sesuai ketentuan PMK 38/2024 ekspor biji kakao dengan harga referensi 2.000 - 2.750 USD per ton dikenakan tarif 5%. Jika harga ekspor sebesar 2.500 USD per ton dengan kurs 16.000, dengan jumlah barang 300 ton, maka bea keluar yang harus dibayar adalah:

Bea Keluar = 5% x 300 ton x 2.500 USD/ton x Rp16.000/USD = Rp600.000.000

Topikkepabeananbea-keluar
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org