BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Melaporkan Harta dan Keuntungan Penjualan Emas Batangan di SPT Tahunan Coretax

Medina Kyara Putrifidi31 March 2026
Ukuran teks
0/0

Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (PPh OP) di Coretax terdiri dari dua bagian, yaitu induk dan lampiran. Lampiran 1 untuk harta pada akhir tahun pajak merupakan salah satu lampiran yang secara default akan muncul, dan harus diisi oleh wajib pajak. Emas batangan merupakan salah satu yang harus dilaporkan oleh wajib pajak ketika melakukan pengisian SPT Tahunan PPh OP di Coretax. Terdapat dua kewajiban pelaporan emas batangan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak, yaitu pelaporan sebagai harta atau aset dan pelaporan penghasilan atas keuntungan penjualan emas batangan.

Melaporkan Emas Batangan Sebagai Aset

Apabila wajib pajak memiliki emas batangan sebagai aset maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11/PJ/2025 (PER 11/2025) wajib pajak hanya perlu melaporkannya sebagai harta di SPT Tahunan PPh OP. Emas batangan dapat dilaporkan pada Lampiran 1 Bagian A Nomor 6 Harta lainnya di Coretax.

Wajib pajak dapat mengisi kolom deskripsi dengan emas batangan, kolom tahun perolehan diisi dengan tahun perolehan emas batangan dan kolom biaya perolehan diisi dengan biaya perolehan harta lainnya sesuai Pasal 10 UU PPh. Sementara untuk kolom nilai saat ini untuk emas batangan, dapat diisi dengan nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk. Kolom nilai saat ini bisa diisi menggunakan nilai emas batangan per tanggal 31 Desember tahun pajak SPT yang dilaporkan.

Untuk kolom bukti kepemilikan/nomor akun dapat diisi dengan nomor sertifikat atau nomor dokumen bukti kepemilikan emas batangan. Kolom informasi tambahan dapat diisi dengan keterangan yang dianggap relevan seperti misalnya nama toko tempat wajib pajak membeli emas batangan.

Pelaporan Jika Emas Batangan Dijual

Apabila wajib pajak menjual emas dan memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut akan menjadi penambah penghasilan wajib pajak pada tahun pajak bersangkutan. Atas keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh, merupakan objek pajak dan dikenakan PPh. Keuntungan atas penjualan atau pengalihan harta dapat dilaporkan pada Lampiran 3A-4 Bagian B Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.

Untuk dapat melaporkan keuntungan dari penjualan emas batangan pada Lampiran 3A-4 Bagian B, wajib pajak harus terlebih dahulu menjawab "Ya" untuk pertanyaan 1c pada formulir Induk di Coretax.

Setelah menjawab pertanyaan, Lampiran 3A-4 Bagian B untuk penghasilan neto dalam negeri lainnya akan muncul dan bisa dilakukan pengisian oleh wajib pajak. Pada kolom jenis penghasilan dari drop down list yang disediakan sistem Coretax pilih Keuntungan karena Penjualan atau karena Pengalihan Harta. Pada kolom penghasilan neto, wajib pajak dapat mengisinya dengan nilai keuntungan yang diperoleh dari penjualan emas batangan tersebut.

Topikspt-tahunan-pph-opcoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org