BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Memahami Adjusted Covered Tax dalam Ketentuan GloBE

Medina Kyara Putrifidi15 June 2026
Ukuran teks
0/0

Melalui ketentuan GloBE pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024), grup perusahaan multinasional (PMN) dengan tarif pajak efektif dibawah 15% harus membayar pajak tambahan sesuai ketentuan GloBE. Tarif pajak efektif per negara/yurisdiksi diperoleh dari pajak tercakup yang disesuaikan (adjusted covered tax) dibagi dengan Laba GloBE bersih.

Pajak Tercakup (Covered Tax)

PMK 136/2024 mendefinisikan pajak tercakup sebagai pajak yang diperhitungkan dalam menghitung tarif pajak efektif. Berikut adalah perbandingan pajak tercakup yang diperhitungkan dan yang tidak dapat diperhitungkan:

Termasuk Covered Tax
Tidak Termasuk Covered Tax
pajak yang dibukukan di akun keuangan entitas konstituen dalam hal terdapat kepentingan kepemilikan, sehubungan dengan:
  1. penghasilan/laba; atau
  2. bagian atas penghasilan/laba entitas konstituen
pajak tambahan yang diakui oleh entitas induk berdasarkan qualified IIR
pajak tambahan yang diakui oleh entitas konstituen berdasarkan QDMTT
pajak atas laba yang dibagikan, pembagian laba yang sah, dan biaya non-bisnis yang dikenakan berdasarkan eligible distribution tax system
pajak tambahan yang diakui oleh entitas konstituen berdasarkan qualified UTPR,
pajak yang dikenakan sebagai pengganti PPh Badan yang berlaku umum
disqualified refundable imputation tax
pajak yang dikenakan dengan mengacu pada laba ditahan dan ekuitas perusahaan, termasuk pajak atas beberapa komponen berdasarkan penghasilan dan ekuitas.
pajak yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi sehubungan dengan pengembalian kepada pemegang polis.

Apa itu Adjusted Covered Tax?

Pajak tercakup yang disesuaikan pada suatu tahun pajak merupakan pajak kini (current tax expense) yang diakui dalam laba atau rugi bersih akuntansi keuangan setelah dilakukan penyesuaian yang mencakup penambahan/pengurangan pajak tercakup, penyesuaian pajak tangguhan, serta kenaikan/penurunan pajak yang dibukukan dalam ekuitas atau penghasilan komprehensif lainnya.

Sesuai dengan definisi tersebut, adjusted covered tax dilakukan karena beban pajak penghasilan kini (current tax expense) yang tercatat di laporan akuntansi keuangan suatu entitas sering kali tidak mencerminkan beban pajak riil yang secara spesifik berkaitan dengan penghasilan untuk tujuan Pajak Minimum Global. Maka dari itu, pajak tercakup perlu dilakukan penyesuaian dalam bentuk penambahan maupun pengurangan, dengan komponen sebagai berikut.

Penambahan Pajak Tercakup

Untuk memperoleh penambahan pajak tercakup entitas konstituen dalam suatu tahun pajak, wajib pajak perlu menjumlahkan sejumlah komponen. Pertama, pajak tercakup yang diakui dalam akun keuangan sebagai biaya dalam penghitungan laba sebelum pajak. Kedua, aset pajak tangguhan rugi GloBE.

Ketiga, pajak tercakup yang dibayarkan pada suatu tahun pajak atas posisi yang tidak pasti yang diperlakukan sebagai pengurang pajak tercakup pada tahun pajak sebelumnya. Keempat, kredit atau pengembalian dana Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) yang dibukukan sebagai pengurang pajak kini.

Pengurang Pajak Tercakup

Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) PMK 136/2024 pengurang pajak tercakup dari suatu entitas konstituen untuk suatu tahun pajak terdiri dari:

  1. pajak kini terkait penghasilan yang dikecualikan dari penghitungan laba/rugi GloBE;
  2. Kredit pajak jenis Non-QRTC yang tidak dicatat sebagai pengurang pajak kini;
  3. pajak tercakup yang dikembalikan atau dikreditkan kepada entitas konstituen yang tidak diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap pajak kini dalam akun keuangan, kecuali jumlah QRTC;
  4. pajak kini atas posisi pajak yang tidak pasti; dan
  5. pajak kini yang diperkirakan tidak dibayar dalam waktu 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak.

Perlu diketahui, Pasal 30 ayat (4) menegaskan bahwa setiap komponen pajak tercakup hanya boleh dihitung satu kali untuk tahun pajak dalam penghitungan pajak tercakup yang disesuaikan. Apabila jumlah adjusted covered tax dari entitas konstituen kurang dari 0 dan kurang dari perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan, dimana tidak terdapat laba GloBE bersih untuk suatu negara/yurisdiksi, entitas konstituen harus melakukan:

  1. penghitungan selisih antara adjusted covered tax dengan jumlah perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan; dan
  2. selisih penghitungan tersebut harus diakui sebagai pajak tambahan adisional kini.

Wajib pajak dapat mencari perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan dengan cara mengalikan tarif minimum dengan laba/rugi GloBE suatu negara/yurisdiksi.

Contoh Penerapan Adjusted Covered Tax

AA Co merupakan entitas konstituen yang berlokasi di negara A. Pada tahun pajak 2025, AA Co mencatat beban pajak sebesar 500 dalam laporan keuangannya. Beban pajak tersebut terdiri dari beberapa jenis pajak dan bukan hanya PPh Badan saja. Berikut rinciannya:

Jenis Pajak
Jumlah
Pajak Penghasilan (PPh)
280
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
50
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
50
Bea meterai
1
Pajak Properti
30
Pajak layanan digital
50
Pajak gaji dan pajak berbasis pekerjaan lainnya, serta kontribusi jaminan sosial
19
Pajak lainnya (yang tidak merepresentasikan pertambahan penghasilan)
20
Total beban pajak
500

Berdasarkan rincian beban pajak AA Co, terdapat beberapa pajak yang tidak dapat dikategorikan sebagai pajak tercakup. Pajak konsumsi seperti PPN dan PPnBM bukan merupakan pajak tercakup. Kemudian, Bea meterai, pajak properti, pajak layanan digital, pajak gaji dan pajak berbasis pekerjaan lainnya juga bukan merupakan pajak tercakup, karena tidak berhubungan dengan penghasilan atau ekuitas. Maka, berdasarkan rincian beban pajak AA Co yang memenuhi definisi pajak tercakup hanya PPh yaitu sebesar 280.

Dalam laporan laba rugi, diketahui AA Co mencatat operating expense yang di dalamnya termasuk beban PPh Potput atas penghasilan bunga sebesar 10. Jumlah tersebut termasuk sebagai penambahan dalam penentuan adjusted covered tax. Dengan penyesuaian ini, jumlah pajak tercakup yang digunakan AA Co untuk menghitung tarif pajak efektif adalah 290 (280 + 10).

Topikpajak-internasionalglobal-minimum-tax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org