BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Memahami Konsep Pajak Air Permukaan dalam UU HKPD

Daffa Yasril Nurmansyah12 May 2025
Ukuran teks
0/0

Air merupakan sumber daya alam yang esensial bagi kebutuhan hidup maupun kegiatan ekonomi masyarakat. Tingginya pertumbuhan penduduk secara langsung memengaruhi permintaan jumlah kebutuhan air bersih. Agar pemanfaatan air bersih dapat terkendali dan tidak dieksploitasi secara berlebihan, pemerintah mengatur pengelolaan sumber daya air melalui instrumen perpajakan guna menciptakan keadilan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Instrumen pajak yang digunakan yakni Pajak atas Air Permukaan (PAP). Pemungutan PAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Objek Pajak Air Permukaan

PAP merupakan salah satu dari tujuh pajak yang pemungutannya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi. Pasal 1 angka 52 UU HKPD menerangkan bahwa PAP adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh orang pribadi maupun badan. Air permukaan yang dimaksud yakni semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Namun demikian, terdapat aktivitas pemanfaatan air yang dikecualikan dari objek PAP. Merujuk pada Pasal 28 ayat (2) UU HKPD, objek pajak yang dikecualikan dari pemanfaatan air permukaan tersebut antara lain:

  1. penggunaan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
  2. penggunaan air permukaan untuk pengairan pertanian rakyat;
  3. perikanan rakyat; dan
  4. keperluan keagamaan.

Selain itu, kegiatan mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau) serta kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah juga menjadi objek pengecualian PAP. Pengecualian diberikan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dasar Pengenaan dan Tarif PAP

Dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan dengan peraturan gubernur. Dalam hal ini, NPAP adalah hasil perkalian antara harga dasar air permukaan dengan bobot air permukaan.
Harga dasar air permukaan ditetapkan dalam rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air permukaan. Sementara itu, bobot air permukaan dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor-faktor seperti lokasi pengambilan air, volume air, dan kewenangan pengelolaan sumber daya air.
PAP terutang dipungut di wilayah daerah tempat air permukaan berada dengan tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 10% yang diatur dengan peraturan daerah.

Contoh Perhitungan

PT A merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri pengelolaan air permukaan di Provinsi B. PT A mengambil air permukaan dengan volume 10.000 m³ dengan harga dasar air permukaan Rp500 per m³. NPAP di Provinsi B dihitung dari harga dasar air permukaan dikalikan volume air yang yang diambil. Tarif PAP yang berlaku adalah 10%. Penghitungan PAP terutang untuk PT A adalah sebagai berikut:

NPAP = Harga Dasar × Volume
NPAP = Rp500/m³ × 10.000 m³ = Rp5.000.000
PAP Terutang = 10% × Rp5.000.000 = Rp500.000

Mekanisme Bagi Hasil PAP

Sebesar 50% dari penerimaan PAP pemerintah provinsi wajib dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayahnya, sementara 50% akan menjadi bagian provinsi (Pasal 85 ayat (2) UU HKPD). Dalam hal penerimaan PAP berasal dari sumber air yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan PAP tersebut dibagihasilkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80%. Lebih lanjut, ketentuan bagi hasil harus ditetapkan secara proporsional paling kurang berdasarkan panjang sungai dan/atau luas daerah tangkapan air.

Topikpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org