BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Membuat Bukti Potong atas Penyetoran Sendiri PPh Unifikasi di Coretax

Hingie Vidiyanti01 April 2025
Ukuran teks
0/0

Selain dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, pembayaran PPh Unifikasi dapat dilakukan dengan mekanisme setor sendiri (self-payment). Meskipun disetor sendiri, wajib pajak tetap perlu membuat bukti potong. Berikut adalah panduan membuat bukti potong penyetoran sendiri di aplikasi Coretax.

Penyetoran Objek PPh Unifikasi Setor Sendiri

Terdapat 76 kode objek pajak yang penyetorannya dilakukan melalui setor sendiri, antara lain:

  • bunga deposito atas penempatan devisa hasil ekspor;
  • jasa konstruksi;
  • persewaan tanah dan/atau bangunan;
  • penjualan BBM; dan
  • penghasilan sehubungan dengan aset kripto.

Pada e-Bupot Unifikasi DJP Online, penyetoran pajak dilakukan dengan membuat billing untuk masing-masing kode objek pajak. Pembayaran dapat dilakukan meskipun wajib pajak belum membuat bukti potong ataupun konsep SPT. Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang telah divalidasi dari pembayaran tersebut dimasukkan pada saat pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.

Sementara itu, dalam sistem Coretax wajib pajak hanya dapat melakukan pembayaran atas PPh Unifikasi Setor Sendiri pada saat wajib pajak telah membuat konsep SPT. Saat wajib pajak memilih Bayar dan Lapor pada SPT, kode billing akan terbit otomatis. Jumlah yang disetorkan adalah total jumlah kurang bayar pada SPT Masa yang berkaitan. Tata cara pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Membuat dan Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Pembuatan Bukti Potong Penyetoran Sendiri

  1. Pada menu eBupot, pilih submenu Penyetoran Sendiri kemudian klik Create eBupot SP.
  2. Pada bagian General Information, lengkapi informasi masa pajak. Status Normal atau Pembetulan akan terisi secara otomatis.
  3. Di bagian Income Tax, isi informasi fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan pada kolom Tax Certificate. Jika tidak ada, isi dengan pilihan Tanpa Fasilitas.
  4. Pada kolom Tax Object Name, pilih objek pajak sesuai dengan jenis transaksi dan masukkan dasar pengenaan pajak pada kolom Tax Base. Informasi mengenai Tax Article, Tax Object Code, Income Tax Status, Income Tax Withheld dan Revenue Code akan terisi otomatis.
  5. Selanjutnya, isi jenis dan nomor dokumen, tanggal, serta NITKU pada pada bagian Reference Document. Jika data sudah benar dan sesuai, bukti potong dapat langsung di-submit atau bisa dapat disimpan sebagai draft.
  6. Bukti Potong yang telah di-submit akan otomatis masuk pada menu EBUPOT SP submenu Belum Terbit. Jika ingin melakukan penerbitan, pilih bukti potong dengan mencentang kotak di sebelah kiri bukti potong, lalu klik tombol Terbitkan di pojok kanan atas. Akan muncul pop up untuk memasukkan informasi penandatangan. Lengkapi data seperti ID dan passphrase, lalu klik Confirm Sign. Bukti Potong yang telah ditandatangani akan masuk ke dalam daftar bagian menu Telah Terbit.
Topikcoretaxe-bupot-unifikasipph-unifikasi
Penulis
Hingie Vidiyanti
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org