BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Membuat Bukti Potong Digunggung di Aplikasi Coretax

Hingie Vidiyanti19 August 2025
Ukuran teks
0/0

Untuk menyusun SPT Masa Unifikasi, wajib pajak harus membuat bukti potong unifikasi. Mulai tahun 2025, di aplikasi Coretax, wajib pajak dapat membuat bukti potong digunggung.

Terdapat 32 kode objek pajak yang bukti pemotongannya dibuat dengan mekanisme digunggung. Kode objek pajak tersebut antara lain objek pajak terkait penghasilan sehubungan dengan bunga tabungan, bunga deposito, diskonto SBI, jasa giro, obligasi, aset kripto, penjualan emas batangan, serta transaksi penjualan saham.

Bukti potong digunggung dapat dibuat melalui mekanisme impor XML maupun key-in. Berikut panduan untuk membuat bukti potong digunggung langsung di aplikasi Coretax.

  1. Pada menu eBupot, pilih submenu Pemotongan Secara Digunggung kemudian klik Create eBupot CY.
  2. Selanjutnya, isi informasi pada bagian Informasi Umum yakni Masa Pajak pembuatan bukti potong. Status akan terisi secara otomatis oleh sistem apakah bukti potong tersebut berstatus Normal atau Pembetulan.
  3. Kemudian pada bagian Pajak Penghasilan, isi kolom Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penyetor, Nama Objek Pajak, dan Dasar Pengenaan Pajak.
  4. Selanjutnya, pada bagian Dokumen Referensi dapat diisikan dengan jenis dokumen serta nomor dokumen yang ingin dijadikan sebagai referensi terkait dengan transaksi yang akan dibuat bukti potong tersebut.
  5. Jika seluruh data sudah diisi dengan benar dan sesuai, maka dapat dilakukan Submit atau bisa disimpan sebagai Draft jika masih ingin dilakukan perubahan sebelum di-submit.
  6. Ketika data Bukti Potong telah disubmit, maka akan secara otomatis tertampil pada beranda menu EBUPOT SP submenu Belum Terbit. Setelah itu, klik kotak kecil untuk memilih EBUPOT mana saja yang ingin dilakukan penandatanganan dengan klik tombol Terbitkan di pojok kanan atas. Kemudian akan muncul pop up untuk memasukan informasi penandatangan berupa ID dan passphrase, jika sudah klik Confirm Sign.
Topikcoretax
Penulis
Hingie Vidiyanti
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org