BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Membuat Faktur Pajak Pelunasan atas Transaksi Tahun 2024 di Coretax

Redaksi Ortax15 January 2025
Ukuran teks
0/0

Mulai 1 Januari 2025, pengusaha kena pajak (PKP) melakukan administrasi pembuatan faktur pajak melalui aplikasi Coretax. Sementara itu, aplikasi e-Faktur masih digunakan untuk pembuatan faktur pajak sampai dengan masa pajak Desember 2024. Lalu, bagaimana jika PKP membuat faktur pajak pelunasan atas transaksi yang faktur pajaknya diterbitkan pada aplikasi e-Faktur?

Faktur Pajak Pelunasan pada Aplikasi Coretax

Dalam proses bisnis, transaksi pembayaran secara termin atau dengan uang muka lazim dilakukan. PKP akan membuat faktur pajak uang muka pada saat pembayaran awal. Pada saat pelunasan, PKP akan membuat faktur pajak pelunasan.

Untuk membuat faktur pajak pelunasan di Coretax, PKP masuk ke menu e-Faktur, lalu pilih Pajak Keluaran, kemudian klik tombol Buat Faktur. Selanjutnya PKP mengisi data Dokumen Transaksi. Pada bagian ini, centang kolom Pelunasan, lalu masukkan Nomor Faktur.

Faktur Pajak Pelunasan Transaksi Sebelum Januari 2025

Dengan adanya perubahan aplikasi, tidak menutup kemungkinan bahwa faktur dibuat dengan aplikasi yang berbeda. Faktur pajak uang muka dibuat pada aplikasi e-Faktur karena transaksi sebelum Januari 2025, sementara faktur pelunasan dibuat di Coretax karena pelunasan dilakukan pada masa Januari 2025.

Untuk membuat faktur pajak pelunasan, diperlukan nomor faktur pajak uang muka. Namun, jika memasukkan nomor faktur pajak uang muka yang sebelumnya dibuat di e-Faktur, Coretax akan memunculkan pesan error (” … FormFaktur … tidak ditemukan”). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui salah satu unggahannya pada akun X @kring_pajak menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena data pada e-Faktur tidak terpanggil ke aplikasi Coretax.

DJP menyebutkan untuk faktur pajak pelunasan di Coretax dibuat sebagai faktur pajak biasa. PKP tidak perlu mencentang kolom Pelunasan. Pada detail transaksi, pengisian data BKP/JKP diisi sesuai nilai seluruh transaksinya. Kemudian, kolom DPP diisi sebesar 11/12 dari nilai pelunasan yang diterima.

Topikcoretaxfaktur-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org