BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Membuat Faktur Pajak Pengganti pada Aplikasi Coretax

Dewa Suartama27 November 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak pengganti. Penggantian faktur pajak dilakukan dalam hal terdapat kesalahan pengisian atau penulisan sehingga faktur pajak tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.

Mulai 1 Januari 2025, PKP akan melakukan administrasi faktur pajak lewat aplikasi Coretax. Dalam video edukasi Coretax yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satu mekanisme yang berubah dalam penggantian faktur pajak adalah diperlukannya konfirmasi dari pembeli. Ketika PKP melakukan penggantian faktur pajak, pembeli akan menerima notifikasi bahwa faktur pajak telah diganti. Penggantian faktur pajak berhasil dilakukan apabila pembeli telah menyetujui penggantian tersebut.

Langkah Membuat Faktur Pajak Pengganti

Untuk membuat faktur pajak pengganti pada aplikasi Coretax, ikuti langkah-langkah berikut ini.

Masuk ke Dashboard eTax Invoice atau e-Faktur, lalu pilih menu Output Tax atau Pajak Keluaran.

Simulator Coretax

Pilih faktur pajak yang akan diganti, lalu klik ikon Pensil.

Simulator Coretax

Kemudian, scroll layar hingga bagian bawah, lalu pilih Amend.

Materi Edukasi DJP

Scroll layar kembali, lalu ubah informasi sesuai dengan transaksi. Wajib pajak dapat memilih Add Transaction, Delete Transaction, atau mengubah detail tiap transaksi. Setelah mengubah informasi, klik Save Amend.

Materi Edukasi DJP

Faktur pajak akan berubah status menjadi Waiting For Amendment. Pembeli kemudian akan menerima notifikasi faktur pajak diganti.

Materi Edukasi DJP

Apabila pembeli telah mengonfirmasi penggantian faktur pajak, status faktur pajak akan berubah menjadi Amended.

Materi Edukasi DJP
Topikppnfaktur-pajakcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org