BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Membuat Kode Billing PPh Final UMKM di Coretax

Dewa Suartama04 February 2025
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak yang menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 wajib melakukan penyetoran sendiri atas PPh terutang. Pad aplikasi Coretax, penyetoran PPh Final UMKM dapat dilakukan dengan membuat kode billing secara mandiri pada menu Pembayaran.

Penyetoran PPh Final UMKM

PPh Final UMKM termasuk jenis PPh Pasal 4 ayat (2). Pajak tersebut disetor sendiri setiap masa oleh wajib pajak, dihitung dari peredaran bruto dikalikan dengan tarif sebesar 0,5%. Merujuk Pasal 94 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pasal 171 ayat (4) PMK 81/2024 mengatur bahwa dengan melakukan penyetoran PPh UMKM, wajib pajak dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa. Tanggal pelaporan adalah sama dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.

Membuat Kode Billing PPh Final UMKM

Dengan diimplementasikannya Coretax, terdapat beberapa mekanisme pembuatan kode billing, antara lain kode billing otomatis serta kode billing mandiri. Penyetoran PPh UMKM dilakukan dengan membuat kode billing mandiri. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan.

  1. Masuk ke aplikasi Coretax, pilih menu Pembayaran, lalu pilih Layanan Mandiri Kode Billing.

  2. Verifikasi identitas. Pastikan identitas yang tercantum sudah benar.

  3. Berikutnya, pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) 411128-420 PPh Final UMKM Setor Sendiri. Kemudian pilih periode dan tahun pajak penyetoran.

  4. Selanjutnya, pilih mata uang dan isi jumlah PPh UMKM yang akan disetor. Kemudian klik Unduh Kode Billing.

  5. Kode billing telah terbit. Kode billing tersebut aktif sampai dengan 7 hari sejak dibuat. Jika terlewat, kode billing akan hangus dan wajib pajak perlu membuat kembali kode billing yang baru. Berikut adalah contoh cetakan kode billing PPh Final UMKM.

Topikcoretaxpajak-umkmpph-final-umkm
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org