BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Membuat SSP PPN JLN di Coretax

Dewa Suartama24 February 2025
Ukuran teks
0/0

Ketika memanfaatkan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean, pihak yang memanfaatkan wajib melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyetoran dilakukan secara mandiri dengan membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP, atau awam dikenal dengan istilah pembuatan SSP PPN JLN.

Membuat SSP PPN JLN di Coretax

Dengan berlakunya Coretax per 1 Januari 2025, penyetoran PPN JLN dilakukan lewat Coretax. Untuk membuat SSP PPN JLN, wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing lewat layanan mandiri kode billing. Berikut tahapannya.

  1. Masuk ke aplikasi Coretax. Pada menu Pembayaran, pilih Layanan Mandiri Kode Billing. Sistem akan melakukan verifikasi identitas. Pastikan identitas wajib pajak yang akan melakukan pembayaran telah sesuai. Kemudian klik Lanjut.

  2. Berikutnya, pilih Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411212-101 PPN Impor - BKP tidak berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean. Kemudian, isi periode dan tahun pajak, lalu klik Lanjut.

  3. Kemudian, isikan nilai atau jumlah pajak yang akan dibayarkan. Kolom keterangan dapat diisi atau dikosongkan. Lalu, klik Unduh Kode Billing.

  4. Lakukan pembayaran dengan kode billing yang telah dibuat. Kode billing aktif selama 7 hari.

Pengkreditan PPN JLN

Untuk melakukan pengkreditan pajak masukan atas PPN JLN, lakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Masuk ke modul e-Faktur. Kemudian pilih menu Dokumen Lain Pajak Masukan.
  2. Kemudian pilih Create From Payments.
  3. Kemudian akan muncul pop-up, pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak pembayaran. Lalu, klik Membuat.
  4. Data pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan akan prepopulated. Kemudian, wajib pajak dapat mengedit data dokumen lain tersebut, misalnya memasukkan nama lawan transaksi/penjual.
  5. Kemudian, pilih faktur pajak tersebut, lalu klik Kreditkan Faktur untuk melalukan pengkreditan.
Topikcoretaxppn
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org