BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mempelajari Konsep Pertambahan Nilai pada PPN

Alifatu Mazidah17 May 2022
Ukuran teks
0/0
rawpixel / freepik

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bahasa inggris disebut dengan value added tax. PPN pada dasarnya merupakan pajak penjualan yang dipungut atas dasar nilai tambah yang timbul pada semua jalur produksi dan distribusi. Nilai tambah ini adalah semua faktor produksi yang timbul pada jalur peredaran suatu barang seperti bunga, sewa, upah kerja, termasuk semua biaya untuk mendapatkan laba.

Pada setiap tahap produksi, nilai produk dan harga jual produk selalu memiliki nilai tambah karena setiap penjualan menginginkan keuntungan.

Harga jual: harga perolehan + laba bruto (mark Up)

Pertambahan nilai (value added) dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pertambahan nilai (upah dan keuntungan) serta sisi selisih output dikurangi output.

Value Added = Wages + Profits = Output - Input

Setiap kenaikan harga akan menggambarkan pertambahan nilai pada tahap (produksi atau distribusi) tersebut. Nilai atau harga produk akhir sama dengan penjumlahan kenaikan-kenaikan atau pertambahan nilai dari keseluruhan tahap produksi. Jadi, pajak yang dikenakan terhadap kenaikan tersebut adalah identik dengan pajak yang dikenakan terhadap nilai akhir dari produk tersebut.

Meskipun PPN dapat dipungut beberapa kali dalam mata rantai produksi dan distribusi, tetapi sasaran yang dikenakan PPN adalah hanya pertambahan nilai yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk faktor produksi mulai dari bahan baku/bahan lainnya diterima, proses produksi, sampai dengan hasil siap dijual beserta laba yang diinginkan oleh penjual.

Topikppnkonsep-ppnvat
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org