BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mempelajari Legal Character PPN

Alifatu Mazidah12 March 2025
Ukuran teks
0/0
Envato

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang paling berkaitan dengan aktivitas masyarakat. PPN adalah pajak pusat yang artinya pemungutannya diatur oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap jenis pajak, termasuk PPN, memiliki legal character-nya tersendiri. Legal character merupakan ciri-ciri atau nature dari suatu jenis pajak. Pemahaman tentang nature dari suatu jenis pajak akan menentukan atau memberikan konsekuensi bagaimana sebaiknya pajak tersebut harus dipungut.

Legal character dari PPN dapat dideskripsikan sebagai pajak tidak langsung atas konsumsi yang bersifat umum (general indirect tax on consumption) dengan penjabaran sebagai berikut:

  • PPN Sebagai Pajak yang Bersifat General (Umum)
    PPN merupakan pajak atas konsumsi yang bersifat umum, artinya PPN dikenakan terhadap semua barang. PPN ditujukan pada semua private expenditure, yang konsekuensinya tidak boleh ada diskriminasi atau pembeda antara barang dan jasa karena keduanya merupakan pengeluaran. Dengan kata lain yang harus menjadi objek PPN adalah barang dan juga jasa.
  • PPN Sebagai Pajak yang Bersifat Indirect (Tidak Langsung)
    PPN merupakan pajak tidak langsung, sehingga beban pajaknya dapat dialihkan, baik dalam bentuk forward shifting maupun backward shifting. Dengan kata lain tidak harus selalu konsumen yang memikul beban pajak sepenuhnya, tetapi beban pajak ini bisa saja dipikul sebagian oleh penjual dengan cara mengurangi keuntungan atau melakukan efisiensi.
  • PPN Sebagai Pajak yang Bersifat On Consumption (Konsumsi)
    PPN merupakan pajak atas konsumsi, tanpa membedakan apakah konsumsi tersebut digunakan atau habis sekaligus ataupun digunakan habis secara bertahap atau berangsur-angsur. Oleh karena itu semua barang harusnya menjadi objek PPN, baik itu barang bergerak atau tidak bergerak maupun barang berwujud atau tidak berwujud.

Selain bersifat general indirect tax on consumption, PPN juga tergolong sebagai Pajak Objektif. Pajak Objektif berarti pengenaannya didasarkan pada objek pajak, baik objek pajak berupa benda ataupun objek pajak lainnya. Objek yang dapat dikenakan pajak berupa benda, keadaan, perbuatan ataupun suatu peristiwa. PPN juga termasuk ke dalam pajak yang dipungut dikarenakan adanya lalu lintas barang.

Topikppnkonsep-ppn
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org