BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mempersiapkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Redaksi Ortax23 February 2016
Ukuran teks
0/0
FUTSAL
 
futsalSudah lebih dari dua minggu ini Surip, sahabatku yang pernah kuceritakan sebelumnya nggak main ke rumah. Tumben, ke mana aja anak ini, tanyaku dalam hati. Tiba-tiba terdengar ketukan pintu dan ucapan salam, “Lamlekom”. “Komsalam,” sahutku sambil membuka pintu. “Wah, panjang umur kamu Rip, ke mana aja kamu selama ini?”
“Kang, kenalkan ini teman saya Kuncoro, tapi suka dipanggil Kuncung pengin ketemu kakang untuk nanya soal pajak,” sahut Surip tanpa menjawab pertanyaanku.
 
“Oh ya? Panggil saya kakang aja, yuk silahkan duduk”
Setelah basa-basi dan ngobrol ngalor ngidul, Surip menjelaskan, “Gini lho kang, saya ini lagi getol main futsal sama temen-temen. Nah, si Kuncung ini dulu teman satu sekolah saat di SD, sekarang jadi pengusaha futsal pengin penjelasan mengenai kewajiban pajaknya. Nah Cung, silahkan ngomong sendiri.”
 
“Iya kang, saya sudah punya NPWP dan sama orang pajak saya disuruh membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10% dari omset, sedangkan menurut ipar saya kena PPh Final 1% dari omset. Nah, saya jadi bingung, kalau suruh milih, jelas memilih bayar 1%, yang benar gimana sih, kang?”
“Kalau bingung, pegangan tembok,” candaku.
“Saya sudah tanya mbah Google, tapi nggak ada yang membahas kasus saya”
“Baik, silahkan diminum kopinya,” saya menyilahkan, “Kamu udah berhenti merokok Rip?”
 
“Niat ingsun, kang”
 
“Begini ya,” saya mulai menjelaskan, “Yang bilang kena PPh Final 10% itu, karena kamu dianggap memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Sedangkan iparmu bilang kena PPh Final 1% itu, karena iparmu berpikir bahwa omsetmu setahun belum melebihi 4,8 Milyard, sehingga dikenai PPh Final berdasarkan PP 46. Kalau omsetnya sudah melebihi 4,8M dikenai PPh “biasa” yaitu PPh dengan tariff umum. Tetapi apa memang benar demikian?”
 
“Tetap nggak mudheng,” sobatku memotong.
 
“Mari kita mencermati ketentuan yang mengatur…
Objek PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1996 dan telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002, adalah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa :
  1. tanah,
  2. rumah,
  3. rumah susun,
  4. apartemen,
  5. kondominium,
  6. gedung perkantoran,
  7. rumah kantor,
  8. toko,
  9. rumah toko,
  10. gudang dan industri
Kemudian Menteri Keuangan mengubah/menambah PP tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996, objeknya menjadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa :
  1. tanah,
  2. rumah,
  3. rumah susun,
  4. apartemen,
  5. kondominium,
  6. gedung perkantoran,
  7. pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya,
  8. rumah kantor,
  9. toko,
  10. rumah toko,
  11. gudang dan bangunan industri
Bahwa Menteri Keuangan terpaksa berani menambah objek pengenaan, hal tersebut menyiratkan dan dapat disimpulkan bahwa objek PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sudah pasti atau merupakan positif list, tidak boleh menambah atau mengurangi dengan penafsiran sendiri. Dengan demikian, kalau tidak disebutkan dalam positif list tersebut, bukan merupakan objek PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Sebagai contoh : rumah sakit, gedung bioskop, gedung olah raga, lapangan golf atau lapangan olah raga lainnya, karena tidak disebutkan dalam positif list tersebut, maka bukan merupakan objek PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
“Lapangan futsal tak ubahnya seperti lapangan golf, lapangan tenis, lapangan sepak bola atau lapangan olah raga lainnya. Jadi ipar si Kuncung benar, sepanjang omsetmu setahun belum melebihi 4,8 Milyard, dikenai PPh Final 1% dan belum wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dan kalau omsetnya sudah melebihi 4,8M wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan membayar PPh dengan tariff umum.  Sekarang sudah mudheng, apa belum?” tanya saya.
“Siiip,” sahut sobatku sambil pamitan.

---------------------------------------

Begawan

Gunawan Wibisono

" Aku hanyalah orang biasa yang suka memperhatikan masalah perpajakan
dan selalu pengin belajar dan tukar pengalaman tentang perpajakan. "

 
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org