BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Mendag: NIB Hanya Legalitas Usaha, Tidak Berkaitan dengan Kewajiban Pajak Pedagang Online

Daffa Yasril Nurmansyah24 June 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Menteri Perdagangan Budi Susanto membantah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan membuat pedagang usaha online dikenai kewajiban pajak. Ia menegaskan, kewajiban NIB yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 (Permendag 19/2026) merupakan legalitas usaha dan tidak berkaitan dengan aspek perpajakan.
"NIB sebenarnya hanya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak," tegas Budi (Selasa, 23/06/2026).
Budi menjelaskan bahwa NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha karena memberikan sejumlah manfaat untuk pengembangan bisnis. Salah satu manfaat utamanya adalah kemudahan dalam mengakses layanan pembiayaan dari lembaga keuangan.
Selain mempermudah akses modal, NIB juga menjadi indikator bahwa usaha yang dijalankan benar-benar ada dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini secara langsung akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha yang berjualan melalui platform e-commerce.
"Salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu legalitas. Kalau dia punya legalitas, berarti benar usahanya," jelas Budi.
Terkait penerapannya, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pendaftaran NIB secara bertahap. Bagi pedagang yang baru memulai kegiatan usaha diberikan waktu 6 bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pedagang yang telah lama beroperasi mendapat kelonggaran hingga 18 bulan.
Budi mengingatkan bahwa pengurusan NIB sepenuhnya gratis dan dapat dilakukan secara online. Apabila pedagang mengalami kendala dalam proses pendaftaran, Kementerian Perdagangan siap memberikan pendampingan hingga izin tersebut berhasil diterbitkan.
Panduan pembuatan NIB bagi pelaku usaha melalui sistem OSS sebagai bukti legalitas usaha dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Panduan Pembuatan NIB Bagi Pelaku Usaha Melalui Sistem OSS.

TopikBerita Pajakumkmwajib_pajakpelaku_usaha_pmsekewajiban_pajakpelaku_pmse
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org