BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mendapat Hak Pengelolaan? Ini Cara Hitung BPHTB-nya

Dewa Suartama21 October 2021
Ukuran teks
0/0
Real Estate Homeownership Homebuying  - VisionPics / PixabayVisionPics / Pixabay

Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Mengacu pada Pasal 67 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999, Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada:

  • Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • PT Persero
  • Badan Otorita
  • Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk Pemerintah

Penerima hak pengelolaan, menurut Pasal 2 ayat (2) UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, mendapat beberapa kewenangan diantaranya :

  1. Merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanah yang bersangkutan
  2. Menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya
  3. Menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut untuk pihak ketiga menurut persyaratan pemegang Hak Pengelolaan 

Cara Menghitung BPHTB atas Hak Pengelolaan

Secara umum, cara penghitungan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan sama seperti penghitungan BPHTB pada umumnya. Namun, hal yang membedakan adalah tarif BPHTB. Besarnya BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut:

  1. 0% (nol persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas)
  2. 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain dimaksud pada angka 1

Selain itu, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal pemberian Hak Pengelolaan adalah nilai pasar pada saat diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan. Dalam hal nilai pasar lebih rendah dari pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan, NPOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.

Ilustrasi

Suatu Badan Usaha Milik Negara memperoleh Hak Pengelolaan atas tanah seluas 10 Ha dengan NPOP sebesar Rp 1.000.000.000,00, maka besarnya BPHTB terutang adalah sebagai berikut.

Nilai Perolehan Objek Pajak= Rp 1.000.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak= Rp60.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak  = Rp940.000.000,00
BPHTB terutang= 5% x Rp940.000.000,00
 = Rp 47.000.000,00
BPHTB yang harus dibayar= 50% x Rp 47.000.000,00
 = Rp 23.500.000,00

BPHTB atas pemberian Hak Pengelolaan terutang sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan. Pendaftaran Hak Pengelolaan hanya bisa dilakukan setelah penerima Hak Pengelolaan menyerahkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran BPHTB atau Surat Keterangan Bebas BPHTB.

Topikbphtbhak-pengelolaan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org