BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Menentukan Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun dalam Menghitung PPh Pasal 21

Dewa Suartama03 February 2024
Ukuran teks
0/0
biaya jabatan dan biaya pensiun dalam menghitung pph pasal 21bzak / Pixabay

Setelah menentukan jumlah penghasilan bruto, unsur penting dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah pengurang. Komponen yang dapat menjadi pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21 di antaranya adalah biaya jabatan dan biaya pensiun.

Biaya Jabatan

Biaya jabatan merupakan biaya yang diberikan kepada karyawan tetap yang masih aktif bekerja baik bagi yang mempunyai jabatan ataupun tidak. Namun, biaya ini adalah bukan biaya yang sebenarnya dikeluarkan, melainkan hanya toleransi, fiktif, atau tidak riil.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun. Dengan berlakunya PMK 168/2023, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan unsur pengurang dilakukan pada saat menghitung PPh Pasal 21 masa pajak terakhir (masa Desember atau masa pajak tertentu karyawan berhenti bekerja).

Sebagai ilustrasi, Indra mulai bekerja di PT Z sejak 1 Juli 2024. Jumlah penghasilan bruto yang diterima setiap bulannya adalah Rp10.200.000, sehingga penghasilan brutonya selama satu tahun adalah Rp61.200.000 (Rp10.200.000 x 6). Untuk menghitung biaya jabatan yang dapat dikurangkan, hitung dari 5% dari penghasilan bruto.

Biaya Jabatan = 5% x Rp10.200.000 = Rp510.000

Karena lebih dari batasan per bulan, maka biaya jabatan yang dapat dikurangkan hanya sebesar Rp500.000 per bulan. Dengan kata lain, total biaya jabatan yang dapat diperhitungkan adalah Rp3.000.000 (Rp500.000 x 6).

Perlu dicatat, jika pegawai tetap menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang bukan merupakan pemotong pajak, biaya jabatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.

Biaya Pensiun

Biaya pensiun merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur bagi penerima pensiun berkala. Sama seperti biaya jabatan, biaya pensiun ini merupakan biaya yang tidak nyata.

Bagi pensiunan, besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP. Besaran biaya pensiun yang dapat menjadi pengurang adalah 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp200.000,00 sebulan atau Rp2.400.000 setahun.

Memperoleh Penghasilan dari Dua Pemberi Kerja atau Lebih

Pada Pasal 10 ayat (3) PMK 168/2023, ditegaskan bahwa pegawai tetap yang menerima/memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan dihitung pada masing-masing pemberi kerja. Hal ini juga berlaku untuk penerima pensiunan berkala. Biaya pensiun dihitung pada masing-masing dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun.

Butuh Bantuan Terkait PPh Pasal 21?

Kami memahami bahwa penghitungan PPh Pasal 21 sangat kompleks. Kompleksitas ini kerap kali mengakibatkan kesalahan yang berisiko menambah beban pajak bagi perusahaan. Konsultan profesional kami dapat membantu Anda mulai dari proses administrasi, konsultasi, tax planning hingga pendampingan SP2DK/pemeriksaan PPh 21 dalam satu paket layanan dengan biaya terjangkau. Segera hubungi kami lewat laman berikut ini: Konsultasi dan Layanan PPh Pasal 21

Topikpph-21unsur-penghitungan-pph-21
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org