BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Menentukan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Dewa Suartama25 May 2022
Ukuran teks
0/0
Dasar pengenaan ppn pajakstevepb / Pixabay

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP). Besaran PPN yang dipungut ditentukan dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Dalam ketentuan PPN, terdapat beberapa jenis DPP untuk menentukan besaran PPN.

Pada Pasal 8A ayat (1) UU PPN, terdapat lima dasar pengenaan pajak PPN. Nilai tersebut adalah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Harga Jual

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP. Harga jual tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Penggantian

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP. Selain penyerahan JKP, terminologi penggantian juga digunakan dalam hal ekspor JKP dan ekspor BKP Tidak Berwujud. Nilai penggantian tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Nilai Impor dan Nilai Ekspor

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai. Nilai impor merupakan hasil penjumlahan dari nilai pabean dan bea masuk. Nilai pabean dihitung dari cost, insurance, dan freight (CIF). Contoh penghitungan nilai impor dapat dilihat pada artikel berikut ini. Di sisi lain, nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

DPP Nilai Lain

Nilai lain yang dimaksud adalah nilai yang ditetapkan sebagai DPP PPN. Hal ini terakhir diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2015. Pada ketentuan ini, terdapat dua belas nilai lain yang ditetapkan. Namun, setelah UU HPP, terdapat beberapa jenis penyerahan yang sebelumnya menggunakan DPP Nilai Lain diubah menjadi PPN besaran tertentu. Beberapa yang masih berlaku adalah sebagai berikut.

PPN atas pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP dihitung dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. Nilai tersebut juga digunakan dalam transaksi pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP.

Nilai lain selanjutnya yang digunakan adalah harga pasar wajar. Nilai tersebut digunakan jika terdapat penyerahan BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.

Selengkapnya tentang DPP Nilai Lain.

Topikppnkonsep-ppn
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org