BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Menentukan Kode Transaksi Faktur Pajak Era Coretax

Amalia Fitri Utami Sudarmiatun03 February 2025
Ukuran teks
0/0

Terhitung mulai 1 Januari 2025, pembuatan faktur pajak dilakukan melalui sistem Coretax. Coretax mengubah proses bisnis serta informasi yang tercantum pada faktur pajak, salah satunya kode transaksi faktur pajak. Tak hanya itu, dinamika perubahan regulasi terkait PPN pasca implementasi juga berdampak pada pembuatan faktur pajak.

Penambahan Kode Transaksi Faktur Pajak

Pada aplikasi Coretax, terdapat update terkait kode transaksi pada faktur pajak yang sebelumnya berjumlah 9 kode transaksi menjadi 10 kode transaksi. Penambahan kode transaksi yang dimaksud yaitu kode 10. Kode ini digunakan untuk penyerahan lainnya.

Kode transaksi pada faktur pajak di era Coretax meliputi:

  • 01, untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut PKP Penjual;
  • 02, untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah;
  • 03, untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya;
  • 04, untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain;
  • 05, untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu;
  • 06, untuk transaksi dengan turis asing dalam rangka VAT Refund for Tourist;
  • 07, untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah;
  • 08, untuk penyerahan yang dibebaskan dari PPN/PPnBM;
  • 09, untuk penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan; dan
  • 10, untuk penyerahan lainnya.

Cara Menentukan Kode Transaksi Faktur Pajak

Sebelumnya, atas penyerahan BKP dan/atau JKP secara umum menggunakan kode transaksi 01 pada faktur pajak. Namun, dengan diterbitkannya PMK 131 Tahun 2024 terdapat beberapa penyesuaian yang berdampak pada perubahan kode transaksi pada faktur pajak.

Mulai 1 Januari 2025, atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain yang tergolong mewah dikenakan PPN tarif 12% dikali DPP berupa nilai lain. Nilai lain yang dimaksud yaitu sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Dengan demikian atas BKP dan/atau JKP selain yang tergolong mewah menggunakan kode transaksi 04 karena menggunakan DPP Nilai Lain. 

Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang tergolong mewah dikenakan PPN tarif 12% dikali DPP berupa harga jual atau nilai impor. Dengan demikian, atas BKP dan/atau JKP yang tergolong mewah menggunakan kode transaksi 01. Terdapat pengecualian yaitu untuk penyerahan lokal BKP dan/atau JKP yang tergolong mewah kepada pembeli konsumen akhir untuk tanggal 1 Januari 2025 - 31 Januari 2025 menggunakan kode transaksi 04 karena penghitungan PPN nya menggunakan DPP nilai lain.

Berikut bagan untuk panduan dalam menentukan kode transaksi dalam faktur pajak:

Dilihat dari bagan di atas, jika penyerahan BKP dan/atau JKP yang penyerahannya memenuhi kriteria dalam kode transaksi selain 01 dan 04, tetap menggunakan kode transaksi sesuai kriteria penyerahannya masing-masing. Sebagai contoh, jika penyerahan BKP selain yang tergolong mewah dilakukan ke kawasan berikat yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut, kode transaksi yang digunakan tetap 07 meskipun penghitungan PPN nya menggunakan DPP Nilai Lain. Hal tersebut juga berlaku untuk kriteria penyerahan pada kode transaksi lainnya selain kode transaksi 01 dan 04. 

Contoh Penentuan Kode Transaksi dalam Faktur Pajak

Penyerahan Barang Kena Pajak Mewah

Pada tanggal 2 Januari 2025, PT A yang merupakan PKP dealer melakukan penyerahan BKP berupa mobil 1.500 cc dengan harga jual sebesar Rp300.000.000,00, tidak termasuk PPN, kepada PT B. BKP tersebut termasuk kelompok BKP mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas penyerahan BKP tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual.

Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT A wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01. 

Penyerahan Selain Barang Kena Pajak Mewah

Pada tanggal 3 Januari 2025, PT C yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP berupa komputer dengan harga jual sebesar Rp15.000.000,00, tidak termasuk PPN, kepada PT D. BKP tersebut tidak termasuk kelompok BKP mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menggunakan DPP nilai lain. 

Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT C wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 04.

Penyerahan Selain Barang Kena Pajak Mewah ke Kawasan Berikat

Pada tanggal 12 Januari 2025, PT E yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP berupa tepung terigu dengan harga jual sebesar Rp24.000.000,00, tidak termasuk PPN, kepada PT F yang merupakan pengusaha industri makanan kemasan di Kawasan Berikat. BKP tersebut tidak termasuk kelompok BKP mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menggunakan DPP nilai lain. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN. 

Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT E wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07. 

Penyerahan Selain Barang Kena Pajak Mewah ke Pemungut

Pada tanggal 10 Februari 2025, PT G yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP berupa 10 unit komputer dengan harga jual sebesar Rp12.000.000,00/unit kepada Pemprov Jawa Barat, tidak termasuk PPN. BKP tersebut tidak termasuk kelompok BKP mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menggunakan DPP nilai lain.

Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT E wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 02.

Topikcoretaxfaktur-pajak
Penulis
Amalia Fitri Utami Sudarmiatun
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org