BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Menentukan Tanggal Faktur Pajak atas Penyerahan BKP

Dewa Suartama26 August 2025
Ukuran teks
0/0

Selain keterangan dalam faktur pajak, penentuan saat atau tanggal pembuatan faktur pajak juga merupakan hal krusial. Dalam memori penjelasan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022), saat pembuatan faktur pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan dengan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagai bentuk penegasan, PP 44/2022 memberikan beberapa ilustrasi terkait pembuatan faktur pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Berikut penjelasan dan ilustrasi pembuatan faktur pajak untuk penyerahan BKP, baik yang sifatnya bergerak maupun tidak bergerak.

Faktur Pajak Penyerahan BKP Bergerak

Pembuatan faktur pajak atas penjualan BKP bergerak ditentukan berdasarkan karakteristik penyerahannya. Dalam hal penyerahan dilakukan langsung, tanggal faktur pajak adalah pada saat diserahkan langsung.

Ilustrasi 1:

PT Bobo menyerahkan BKP secara langsung kepada Tuan Arya pada tanggal 15 Juni 2025. Atas transaksi tersebut, PT Bobo membuat faktur pajak pada tanggal 15 Juni 2025, yaitu pada saat diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli.

Jika penyerahan BKP dilakukan melalui pengiriman, pembuatan faktur pajak bergantung pada syarat pengiriman barang. Sebagai contoh, penyerahan dengan syarat pengiriman loco gudang penjual, yang merujuk kesepakatan bahwa barang diserahkan kepada pembeli di tempat asalnya.

Ilustrasi 2:

PT Barokah yang berkedudukan di Jakarta menjual BKP kepada PT Cahaya di Surabaya dengan syarat pengiriman (term of delivery) loco gudang penjual (free on board shipping point). BKP dikeluarkan dari gudang PT Barokah dan dikirim ke gudang PT Cahaya pada tanggal 12 Mei 2025 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal delivery order 12 Mei 2025. Barang diterima oleh PT Cahaya pada tanggal 14 Mei 2025. Atas transaksi tersebut, PT Barokah membuat faktur Pajak pada tanggal 12 Mei 2025, yaitu pada saat diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan. Tanggal tersebut merupakan saat pembuatan faktur pajak karena transaksi menggunakan syarat pengiriman (term of delivery) loco gudang penjual (free on board shipping point).

Dari dua ilustrasi di atas, jika faktur penjualan tidak diterbitkan pada saat penyerahan langsung atau penyerahan kepada juru kirim, faktur pajak wajib dibuat pada saat penerbitan faktur penjualan.

Berikutnya, pengiriman menggunakan term of delivery franco gudang pembeli. Dalam kesepakatan ini, tanggung jawab atas pengiriman barang oleh penjual hingga titik serah terima yang telah disepakati, misalnya gudang pembeli.

Ilustrasi 3:

PT Cermat di Jakarta menjual BKP kepada PT Selaras di Semarang dengan term of delivery franco gudang pembeli (free on board destination). Barang dikeluarkan dari gudang PT Cermat dan dikirim ke gudang PT Selaras pada tanggal 12 Mei 2025 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Selaras pada tanggal 13 Mei 2025. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada tanggal 16 Mei 2025. Atas penyerahan tersebut, PT Cermat wajib membuat faktur pajak pada tanggal 13 Mei 2025 yaitu pada saat diterima oleh pembeli atau paling lambat tanggal 16 Mei 2025 yaitu pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP penjual.

Penyerahan BKP Tidak Bergerak

Pasal 23 ayat (3) huruf b menjelaskan bahwa penyerahan BKP tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Hal ini menjadi dasar penentuan saat terutang PPN serta saat pembuatan faktur pajak

Ilustrasi 4:

Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Juni 2025. Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 Juli 2025. Faktur pajak harus dibuat pada tanggal 1 Juli 2025. Jika sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka faktur pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

Ilustrasi 5:

Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Juli 2025. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 Agustus 2025. Faktur pajak harus dibuat pada tanggal 1 Juli 2025.

Penyerahan BKP Tanggal Pembuatan Faktur Pajak
BKP Bergerak (Penyerahan langsung) Saat penyerahan langsung, paling lambat saat penerbitan invoice
BKP Bergerak (Pengiriman FOB Shipping Point) Saat diserahkan ke juru kirim/jasa angkut, paling lambat saat penerbitan invoice
BKP Bergerak (Pengiriman FOB Destination) Saat diterima pembeli, paling lambat saat penerbitan invoice
BKP Tidak Bergerak Saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan
Topikfaktur-pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org