BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administratif di Coretax

Dewa Suartama12 August 2025
Ukuran teks
0/0

Pasal 36 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan pengurangan/penghapusan atas sanksi administratif. Tata cara pengajuan permohonannya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024).

Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax. Berikut panduannya.

Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi, pilih jenis pelayanan AS.26 Keberatan dan Non Keberatan. Kemudian, pilih kategori sub-layanan AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).

Setelah layanan dipilih, layar akan dialihkan ke menu kasus. Klik Alur Kasus, kemudian lengkapi seluruh informasi yang diwajibkan. Pada bagian Objek Pasal 36 (1) a, pastikan mengisi kolom pernyataan apakah keadaan kahar. Kemudian pada bagian Transaksi, pilih sanksi administratif yang diajukan untuk pengurangan/penghapusan.

Isi kolom jenis permohonan yang diajukan (Pengurangan/Penghapusan), serta status pengajuan permohonan (Pertama/Kedua). Wajib pajak juga harus mengisi kolom Jumlah Sanksi Administratif Menurut Wajib Pajak.

Berikutnya, pada bagian Objek Non-Keberatan, isi jenis ketetapan pajak, nomor ketetapan pajak, dan tanggal ketetapan pajak.

Kemudian, isi alasan permohonan. Sesuai Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024, sanksi administratif dapat dikurangkan/dihapuskan dalam hal:

  1. wajib pajak pertama kali dikenakan sanksi administrasi;
  2. timbul akibat dampak perubahan aturan perpajakan (setelah 6 bulan berlakunya perubahan aturan);
  3. diakibatkan kesalahan dari DJP;
  4. diakibatkan kesalahan akibat pihak ketiga;
  5. diakibatkan bencana alam, sosial, atau non-alam;
  6. diakibatkan kendala jaringan/gangguan sistem elektronik;
  7. timbul karena kesepakatan harga transfer; atau
  8. wajib pajak mengalami kesulitan keuangan (diberikan dengan syarat tertentu).

Berikutnya, tambahkan lampiran sebagai data-data pendukung. Misalnya, bukti pembayaran atas pokok pajak (dalam hal terdapat pokok pajak) atau bukti kendala sistem elektronik.

Setelah seluruh data terisi, klik Simpan kemudian lanjutkan proses dengan mengklik tombol Submit. Pastikan pada bagian Perutean Kasus status yang muncul pada layar adalah "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini".

DJP akan melakukan penelitian serta klarifikasi, dan dapat meminta dokumen tambahan kepada wajib pajak. Keputusan akan diterbitkan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima.

Topikcoretaxsanksi_administrasikup
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org