

Secara umum terdapat beberapa latar belakang diadakannya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang sering disebut sebagai Tax Amnesty Jilid 2. Pertama, Rendahnya kepatuhan Wajib Pajak yang ditunjukkan dari rendahnya rasio pajak di Indonesia. Kedua, masih besarnya dana Wajib Pajak di luar negeri yang belum dilaporkan baik pada masa sebelum maupun sesudah Program Pengampunan Pajak. Ketiga, kondisi pandemi menyebabkan penurunan kemampuan ekonomi sebagian besar Wajib Pajak, sehingga dibutuhkan program khusus untuk memberi solusi bagi Wajib Pajak yang ingin patuh namun terkendala kondisi akibat pandemi.
Latar Belakang Kebijakan PPS
PPS ini dibagi menjadi 2 (dua) kebijakan, dimana terdapat hal-hal khusus yang melatarbelakangi terbentuknya skema kebijakan tersebut, diantaranya:
Kebijakan I:
Kebijakan II:
PPS memiliki tujuan untuk ueningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Kemudian sasaran dari PPS diantaranya:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami