BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Bagaimana Mengatasi NIK Tidak Terbaca Saat Membuat Bupot PPh 21 di Coretax?

Redaksi Ortax28 January 2025
Ukuran teks
0/0

Perekaman bukti potong PPh Pasal 21/26 saat ini dilakukan melalui aplikasi Coretax. Untuk membuat bukti potong, pemotong memerlukan identitas pegawai berupa NIK.

Sejak implementasi Coretax 1 Januari 2025 lalu, banyak pemberi kerja kesulitan melakukan perekaman. Salah satunya permasalahan yang ditemukan yakni saat perekaman eBupot 21 di Coretax NIK tidak ditemukan. Hal ini mengakibatkan pemberi kerja tidak dapat membuat bukti potong.

Dari berbagi sumber, diketahui bahwa NIK yang tidak ditemukan bukan karena tidak valid dengan data Dukcapil, melainkan pembuatan NIK tersebut harus terdaftar pada sistem Coretax. Terdapat tiga kondisi pendaftaran NIK pada sistem Coretax:

  • NIK yang sudah padan dengan NPWP bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki NPWP dulunya;
  • NIK wanita kawin atau anggota keluarga yang sudah masuk dalam Family Tax Unit (FTU) Coretax kepala keluarga (baik karena sudah dimigrasikan dari DJP Online atau ditambahkan sendiri); atau
  • Orang pribadi telah melakukan registrasi lewat mekanisme Register Only, yakni pendaftaran akun Coretax tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP.

Dalam hal NIK tidak terdeteksi saat membuat bukti potong PPh Pasal 21, pemberi kerja dapat mencoba beberapa cara berikut ini.

Pegawai yang Telah Memiliki NPWP Namun NIK Tidak Terdeteksi

Apabila pegawai sudah punya NPWP tapi tidak terdeteksi, pastikan NIK tersebut telah padan dengan NPWP. Pegawai tersebut dapat melakukan pengecekan dengan:

  • Akses menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" pada coretaxdjp.pajak.go.id
  • Centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
  • Isi kolom NIK/NPWP kemudian klik "Cari"

Bila tidak muncul padahal punya NPWP, artinya NIK tidak Padan. Penyebab NIK tidak padan antara lain:

  • NIK salah tulis/menggunakan NIK orang lain;
  • NPWP ganda (NIK tercatat pada 2 NPWP); atau
  • NIK kosong pada database.

DJP melalui unggahan pada akun X @kring_pajak menyampaikan saat ini pemadanan NIK-NPWP dilakukan dengan cara datang ke KPP terdekat.

Pegawai yang Tidak Wajib Punya NPWP

Pekerja dengan penghasilan di bawah PTKP tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Wanita kawin juga dapat menggunakan NPWP suami sebagai sarana administrasi perpajakan.

Dengan implementasi Coretax, meskipun tidak diwajibkan memiliki NPWP, NIK untuk pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP atau wanita kawin harus terdaftar pada aplikasi Coretax. Untuk mendaftarkan NIK, lakukan Register Only melalui dengan langkah berikut:

  1. Akses coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan HP, tablet, atau laptop yang memiliki kamera.
  2. Klik "Daftar di sini" > Perorangan > "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" > "Hanya Registrasi".
  3. Isi data dengan lengkap dan pastikan nama ibu kandung sesuai data Dukcapil, nomor Kartu Keluarga dan NIK kepala keluarga valid, serta foto jelas dan di tempat terang.
  4. Untuk wanita kawin, pastikan jenis pekerjaan sesuai pada data Family Tax Unit (FTU) suami.

Menambahkan FTU

Jika terdapat error pada isian Nomor KK saat Register Only dengan keterangan "Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!", lakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Kepala Keluarga login ke akun Coretax-nya.
  2. Cek sub menu "Daftar Unit Keluarga".
  3. Jika anggota keluarga sudah ada, tapi tetap error pada saat Register Only, hapus seluruh anggota keluarga, lalu tambahkan ulang melalui menu "Informasi Umum > Klik Edit".
  4. Pastikan semua isian lain yang bertanda bintang di "Informasi Umum" sudah terisi.
  5. Klik "Simpan".
Topikcoretaxpph-21e-bupot-21-26
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org